
BULELENG – Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan oleh mantan Kelian Desa Adat Ambengan Wayan Puger (54), Made Okta (25) dan Gede Eko (19) beralamat di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada terhadap korban Putu Sartika (35) juga beralamat Desa Ambengan terus bergulir.
Setelah pemeriksaan perkara, I Made Bagiarta selaku ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Singaraja Gede Dewangga Prahasta Dyatmika untuk membacakan tuntutan.
“Sesuai agenda, persidangan hari ini, kami memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan,” tandas Bagiarta saat memimpin sidang di perkara Nomor : 88/Pid.B/2023/PN.Sgr di Ruang Sidang Kartika, PN Singaraja, Senin (16/10/2023).
Dihadapan majelis hakim dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, JPU Dewangga Prahasta Diatmika menuntut agar majelis menyatakan Wayan Puger (terdakwa I) bersama-sama dengan Mada Okta (terdakwa II) dan Gede Eko (terdakwa III) terbukti bersalah melakukan perbuatan secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang pada hari Rabu (19/4/2023) sekira pukul 08.30 Wita, bertempat di Jalan Umum Banjar Dinas/Desa Ambengan Kecamatan Sukasada.
“Menghukum para terkdawa yang mengakibatkan korban, Putu Sartika mengalami cidera kepala ringan, luka lecet pada wajah, tangan kanan dan kaki kiri tidak bisa bekerja sementara waktu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegasnya.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Ngurah Dewantara selaku penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
“Bahwa, sesuai fakta persidangan terdakwa satu I Wayan Puger dan terdakwa dua Made Okta tidak melakukan kekerasan, baik itu pemukulan maupun tendangan.
“Dan fakta persidangan, hanya murni perkelahian antara terdakwa tiga Gede Eko dengan Putu Sartika. Maka dengan itu, kami selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaaan atau pledoi”, tandasnya.
Untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota keberatan atas tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta menyatakan menunda persidangan untuk dilanjutkan Senin (23/10/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (kar/jon)








