
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RP2LH) tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Persetujuan anggota legislatif tersebut disampaikan setelah menyimak laporan akhir Pansus I yang dibacakan ketuanya Luh Hesti Ranitasari dan laporan akhir Pansus III yang dibacakan ketuanya Luh Marleni.
“Setelah menyimak laporan Pansus I dan Pansus III, dewan memberikan persetujuan atas kedua ranperda untuk diproses lebih lanjut menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Selasa (10/10/2023).
Pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Forkompinda Buleleng, Sekda Buleleng dan pimpinan OPD Pemkab Buleleng Ranitasari selaku Ketua Pansus I memaparkan semua mekanisme pembahasan Ranperda dari awal sampai akhir telah dilalui dan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Demikian juga melalui laporan akhir yang disampaikan langsung Luh Marleni selaku Ketua Pansus III.
Marleni menyatakan pembahasan Ranperda tentang PDRD telah dilakukan sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
“Adapun beberapa masukan dan saran yang sudah diakomodir Pansus III yakni penentuan NJOP berdasarkan kluster peruntukan lahan dan khususnya tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5 % dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB,” jelasnya.
Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal.
“Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.
Menyikapi persetujuan tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh sehingga kedua Ranperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Terkait masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting,” tandasnya.
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini juga menyatakan segera menggelar fokus group diskusi melibatkan stakeholder terkait bahkan petani selaku objek pajak dalam penyusunan peraturan bupati sebagai bentuk penjabaran Perda Kabupaten Buleleng tentang PDRD dan RP2LH tahun 2023-2053.(kar/jon)








