
BULELENG – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Produk Lokal (P2UMKM-PL) ke tahap berikutnya.
Selain menyetujui pembahasan ke tahap harmonisasi dengan aturan perundang-undangan terkait, melalui pandangan fraksi maupun gabungan fraksi juga disampaikan beberapa catatan atas ranperda inisiatif ini.
“Melalui pandangan umum atas ranperda yang disampaikan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui pembahasan Ranperda PPUMKM-PL ke tahap harmonisasi,”tandas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Senin (9/10/2023).
Pada rapat yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, gabungan Fraksi PDIP,Gerindra, Demokrat dan Perindo melalui pemandangan fraksi yang diserahkan Ni Made Lilik Nurmiasih menyatakan sepakat dan mendorong ranperda inisiatif dewan ini dibahas lebih lanjut.
“Selain aspek keberpihakan yang jelas dan tegas, pembahasan ranperda ini juga harus berorientasi pada pemanfaatan produk unggulan daerah, akses modal dan pembiayaan, akses pasar, pemberdayaan SDM serta peningkatan kualitas agar lebih kompetitif,” terangnya.
Dalam pembahasannya juga diharapkan dapat melibatkan semua pihak dari tahap awal sampai akhir, sehingga pada pengimplementasiannya nanti ada rasa memiliki, sense of belonging dan terciptanya sebuah pembangunan yang berkelanjutan.
“Pedoman pelaksanaan yang lebih rinci, dapat diatur lebih lanjut dalam Perbup,” tegasnya.
Senada dengan Gabungan Fraksi, Fraksi Partai Golkar melalui pandangan fraksi yang diserahkan Ketut Dody Tisna Adi menyatakan dapat menyetujui pembahasan Ranperda P2UMKM-PL karena sudah dilampiri kajian akademis dan terpenuhinya syarat filosofis dan yuridis baik formal maupun materiil.
“Fraksi Partai Golkar berpandangan secara filosofis, selain Fraksi Golkar memiliki cita-cita bersama seluruh anggota DPRD Buleleng untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM serta perlindungan produk lokal. Ranperda ini juga sangat dibutuhkan dimana dampak- dampak sosial, ekonomi yang positif lahir dari pola pikir dan tindakan masyarakat Buleleng,” jelasnya.
Secara yuridis, Fraksi Golkar berpandangan Ranperda ini diperlukan untuk menjabarkan lebih rinci daripada aturan perundang-undangan di atasnya.
Sementara Fraksi Partai Nasdem melalui pemandangan fraksi yang diserahkan Made Jayadi menyatakan setuju dan mengapresiasi Ranperda ini sebagai upaya strategis, keberpihakan terhadap UMKM dan produk lokal dalam menghadapi pasar global.
“Dalam menghadapi tantangan global atau era globalisasi serta menghadapi mekanisme pasar yang kompetitif, fraksi Nasdem memandang perlunya upaya melindungi dan memajukan UMKM berbasis digital berupa e-Commerce dalam penjualan, transfer, pelayanan, pertukaran produk dan informasi,” terangnya.
Pun demikian dengan Fraksi Partai Hanura melalui pandangan fraksi yang diserahkan Gede Wisnaya Wisna. Selain kepastian hukum, Ranperda tentang PPUMKM-PL juga ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pengusaha lokal dalam berusaha, pengurusan ijin usaha dan pengajuan modal usaha serta pelatihan kewirausahaan. (kar/jon)








