
BULELENG – Maraknya kasus, terutama dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret bendesa/kelian desa adat, salah satunya Kelian Desa Adat Tista, Desa Bhaktisegara, Kecamatan Buleleng membuat perihatin aktivis yang tergabung dalam wadah LSM Jarak.
Tak mau fenomena yang mengarah kriminalisasi ini berkembang, Ketut Yasa selaku kordinator LSM Jarak melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Adanya bendesa/kelian desa adat yang tersangkut hukum, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi membuat kita perihatin, terlebih prosedur tata titi penyelesaian secara adat belum dilakukan,” ungkap Yasa usai audensi dan menyerahkan berkas hasil paruman Desa Adat Tista di Aula Kantor Kejari Buleleng, Rabu (4/10/2023).
Tanpa bermaksud intervensi, Yasa berharap aparat penegak hukum memberikan kesempatan kepada desa adat dengan perangkat yang ada seperti kerta desa sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan persoalan adat, melalui paruman sebagai pemegang kedaulan tertinggi dalam pemerintahan desa adat, sebelum proses hukum positif.
“Karena, menurut pendapat kami khususnya pada persoalan yang terjadi di desa adat tista, mekanisme secara adat istiadat belum dilakukan.Hasil paruman terkait pengelolaan keuangan desa adat, termasuk bantuan sudah ada, lengkap dan sudah disampaikan kepada krama,” jelasnya.
Namun justru dilaporkan oleh oknum krama yang selama ini tidak aktif dan bahkan sudah diproses serta telah ditetapkan tersangka.
Ia juga berharap, dokumen hasil paruman Desa Adat Tista yang telah disampaikan kepada Kejari Buleleng dapat menjadi pertimbangan dalam penyidikan yang sedang berproses di Kejari Buleleng.
“Selaku LSM dan warga negara kami wajib menghormati proses hukum, dengan harapan penegakan hukum yang dilakukan juga memperhatikan prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan di masyarakat,” tandas Yasa diapresiasi Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Kasi intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Manuaba mengapresiasi usul daa saran dari semua pihak, termasuk LSM Jarak sebagai masukan bagi kejaksaan dalam berkinerja.
“Usul serta saran semua pihak sangat kita butuhkan dalam perbaikan kinerja kejaksaan dalam melayani publik. Dokumen dan usulan penyelesaian secara restorative justice, kita pertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(kar/jon)








