
BULELENG – Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RP2LH) tahun 2023-2053 di DPRD Kabupaten Buleleng semakin mengerucut.
Selain pembatasan penggunaan pestisida dalam upaya penyelamatan lingkungan pada Ranperda RP2LH tahun 2023-2053, pada pembahasan gabungan komisi dengan eksekutif juga disepakati usulan kenaikan jasa kesehatan WNA sebesar 500 % dari harga standar dan biaya BPHTB turun waris sebesar 0,5 % dari NJOP.
“Dengan kesepakatan antara dewan dengan eksekutif dan nantinya disahkan dalam Perda,ini sangat meringankan sekali bagi masyarakat yang mengurus BPHTB turun waris di Kabupaten Buleleng. Perda ini nantinya akan menjawab beberapa keluhan masyarakat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara saat memimpin rapat di Gedung DPRD Buleleng, Selasa (3/10/2023).
Pada rapat yang dihadiri Plt. Asisten I Setda Buleleng Putu Karuna, Nyoman Gede Wandira Adi dari Komisi III DPRD Buleleng tidak hanya menegaskan esensi pemerintah daerah untuk melayani dan mensejahterakan rakyat tapi juga mendorong pemerintah daerah untuk merevisi dan menurunkan besaran biaya BPHTB turun waris yang awalnya 5 % menjadi 0,5%.
“Kami di dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat maupun notaris mengenai tingginya BPHTB turun waris dan NJOP. Untuk itu, kami sebagai wakil dari rakyat sudah sepantasnya mendengar aspirasi dan mengkaji kembali lewat Peraturan Daerah sesuai fungsi legislasi kami”, tandas Wandira dibenarkan Budiasa.
Selaku Ketua Komisi II, Mangku Budiasa mengusulkan NJOP sebagai dasar pengenanan pajak agar dikaji, disesuaikan kondisi wilayah dan pemanfaatan lahan secara riil.
Menyikapi kesepakatan tersebut, Plt. Asisten I Setda Buleleng Putu Karuna menyatakan eksekutif sependapat dengan saran dan masukan dari komisi-komisi di DPRD Buleleng.
“Kami sependapat dengan apa yang menjadi saran masukan dari komisi-komisi tersebut,sehingga telah terbangun kesamaan pandangan terhadap kerangka maupun substansi Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RP2LH) tahun 2023-2053 serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)”, tandasnya.
Dengan pandangan dan pemahaman yang sama, ia berharap pembahasan kedua Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Kami berharap, terhadap kedua Ranperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya ketahap berikutnya sesuai degan regulasi yang ada”, punkasnya.(kar/jon)








