
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Persetujuan disampaikan anggota dewan setelah menyimak laporan akhir badan anggaran (Banggar) yang dibacakan Ketut Ngurah Arya selaku juru bicara (jubir).
“Setelah menyimak laporan akhir Banggar dan anggota dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui RAPBD Perubahan tahun 2023 menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (27/9/2023).
Pada rapat paripurna yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekda Buleleng, Forkompinda dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Buleleng, Supriatna menegaskan dengan telah disetujuinya RAPBD-P Tahun 2023 ini maka selanjutnya diminta kepada eksekutif segera menindaklanjuti untuk mendapat verifikasi dan pengesahan dari Gubernur Bali.
“Dengan harapan, program kegiatan yang menjadi prioritas yakni terkait dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan pengendalian inflasi yang menjadi perhatian serius dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan, saran dan masukan selama pembahasan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RAPBD Perubahan Tahun 2023,” tegasnya.
Sesuai laporan akhir yang disampaikan Ketut Ngurah Arya selaku jubir, Banggar DPRD Buleleng menyebutkan pada rangkaian pembahasan, seluruh fraksi melalui pendapat akhir menyatakan dapat menerima dan menyetujui RAPBD Perubahan tahun 2023 yang dengan postur anggaran, Pendapatan Daerah dirancang Rp 2,231 Triliun lebih dan Belanja Daerah dirancang Rp 2,281 Triliun lebih.
“Dengan membandingkan komponen pendapatan daerah dan belanja daerah, maka perubahan APBD tahun 2023 dirancang mengalami defisit sebesar Rp 49,925 Miliar lebih, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah,” jelasnya.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah yang dirancang Rp 55,825 Miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah dirancang Rp 6 Miliar.
Ngurah Arya menegaskan, dengan memperhatikan hasil rapat pada rangkaian pembahasan, mulai pembicaraan tingkat pertama hingga penyampaian pendapat akhir fraksi, maka Banggar DPRD Buleleng berkesimpulan bahwa telah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi, komisi-komisi dan badan anggaran di DPRD Kabupaten Buleleng dengan pemerintah daerah.
“Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Buleleng merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No 14 tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Menyikapi persetujuan dewan tersebut, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng menyatakan selain segera memproses lebih lanjut RABPD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Bali untuk mendapatkan verifikasi dan pengesahan pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dengan pola maksimal, maka pengelolaan belanja daerah harus dilakukan dengan mengedepankan kedisiplinan.(karr)








