
BULELENG – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh oknum Kelian Desa Adat Ambengan Wayan Puger (54), Made Okta (25) dan Gede Eko (19) beralamat Desa Ambengan Kecamatan Sukasada terhadap korban Putu Sartika (35) juga beralamat Desa Ambengan, mulai disidangkan.
Pada persidangan pertama di Ruang Kartika PN Singaraja, Ni Made Hermayanti selaku ketua majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor : 88/Pid.B/2023/PN.Sgr, memberi kesempatan kepada JPU Kejari Singaraja Gede Dewangga Prahasta Dyatmika untuk menyampaikan dakwaan.
“Sesuai dengan agenda, sidang hari ini kita memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan dakwaan,” tandas Hermayanti saat memimpin sidang perdana perkara Nomor : 88/Pid.B/2023/PN.Sgr di Ruang Sidang Kartika, PN Singaraja, Rabu (13/9/2023).
Dihadapan majelis hakim dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, JPU Dewangga Prahasta Diatmika mendakwa Wayan Puger (terdakwa I) bersama-sama dengan Mada Okta (terdakwa II) dan Gede Eko (terdakwa III), pada hari Rabu (19/4/2023) sekira pukul 08.30 Wita, bertempat di Jalan Umum Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan Kecamatan Sukasada, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Berdasarkan visum et repertum dan pemeriksaan medis, perbuatan terdakwa I, II dan III mengakibatkan korban, Putu Sartika mengalami cidera kepala ringan, luka lecet pada wajah, tangan kanan dan kaki kiri tidak bisa bekerja sementara waktu. Perbuatan para terdakwa, diatur dan di ancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hermayanti meminta tanggapan para terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Buleleng.
“Para terdakwa, apakah sudah paham tentang dakwaan yang disampaikan JPU, kalau sudah paham maka sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi, kepada JPU agar menghadirkan para terdakwa dan saksi untuk didengar keteranganya pada tanggal 18 September 2023,” tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, JPU Gede Dewangga Prahasta Dyatmika dan para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan siap untuk hadir dan mengikuti agenda sidang berikutnya pada hari Senin (18/9/2023) di PN Singaraja Kelas IB.(kar/jon)








