
DENPASAR –Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak saja untuk keberlangsungan perekonomiannya secara pribadi, namun perputaran perekonomian bagi masyarakat terutamanya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam pelaksanaannya saat ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali tengah mengawasi KUR untuk UMKM.
Pengawasan tersebut oleh Ombudsman Perwakilan Bali diawali dengan dibukanya posko pengaduan yang dibuka dari tanggal 1 September sampai 20 September 2023.
Menurut Kepala ORI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, pembukaan posko tersebut pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Koperasi.
“Dalam rangka launching peluncuran posko pengaduan KUR bagi UMKM,” ujarnya di Denpasar, Kamis (31/8/2023).
Kepala ORI Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan yang menjadi perhatian ORI, lantaran sejak awal bahwa KUR menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Manfaatnya tidak saja untuk keberlangsungan perekonomiannya secara pribadi, namun perputaran perekonomian bagi masyarakat,”katanya.
Sri Widhiyanti menambahkan, keberadaan KUR ini sejak awal sangat bermanfaat olehkarenanya KUR sangat strategis dari sisi ekonomi bagi masyarakat apalagi bagi UMKM.
Keberadaan KUR sangat mempermudah masyarakat untuk mengakses permodalan. Dengan demikian perekonomian dapat berjalan dengan lancar.
Sementara alasan dibukanya posko pengaduan, karena selama ini ditemukan beberapa fakta kendala yang ada di lapangan. Sebab, faktanya dilapangan ternyata ada kendala-kendala dari penyaluran yang tidak sesuai penyaluran,” katanya.
Adanya hambatan kepemilikan KUR, salah satunya adanya hambatan pengajuan kredit. Atas dasar tersebut, posko pengaduan dibuka. Posko ini dibuka dari 1 September sampai 20 September, pihaknya buka posko pengaduan. Pihaknya berharap masyarakat yang memiliki hambatan bisa datang ke Posko Pengaduang.
“Bisa datang ke kami langsung (kantor,red), dan bisa juga melalui call center,” pungkasnya. (arn/jon)








