KLUNGKUNG – Komisi Tiga DPRD Klungkung turun melakukan peninjauan di sejumlah puskesmas di Kecamatan Nusa Penida,Kamis(6/7/2023). Hasilnya, sederet masalah dikantongi oleh Komisi Tiga.
Sejumlah persoalan itu seperti, kurangnya petugas kesehatan di sejumlah Pustu, tidak efektifnya pemberlakuan UGD 24 jam di beberapa puskesmas, sejumlah fasilitas pendukung tidak berfungsi secara maksimal serta status aset.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata mengungkapkan, pihaknya menerima aspirasi dari pegawai Puskesmas Nusa Penida 3 yang berada di Desa Klumpu, minta agar pemberlakuan pelayanan 24 jam pada UGD puskesmas dievaluasi oleh pihak Dinas Kesehatan. Saat itu rombongan Komisi 3 diterimaoleh dr Putu Nur Idayanthi.
Alasannya, karena selama ini masyarakat atau pasien yang datang ke Puskesmas Nusa Penida 3 yang dilayani di UGD dari pagi terakhir sampai pukul 14.00 Wita.
“Kata petugas kesehatan di Puskesmas Nusa Penida 3, kalau malam sudah tidak ada pasien. Kalau ada yang darurat malam masyarakat sering membawa langsung ke Rumah Sakit Gema Santi,” ungkap Buda Parwata.
Aspirasi lainnya, akibat pemberlakuan pelayanan UGD 24 jam berimbas kurangnya petugas kesehatan seperti bidan dan perawat di Pustu. Idelanya di Pustu ada perawat satu orang, bidan satu orang.
“Karena pemberlakuan pelayanan UGD 24 jam, puskesmas tidak bisa maksimal menambah petugas untuk di tempatkan di Pustu. Karena mereka harus standbay di puskesmas,”kata Buda Parwata.
Buda Parwata, politisi Partai Hanura sekaligus ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Klungkung ini juga melihat langsung sejumlah fasilitas di Pustu seperti kulkas tempat penyimpanan vaksin sejak lama tidak berfungsi.
Buda mengaku sempat menanyakan kepada petugas Pustu, kulkas itu hanya berfungsi beberapa bulan setelah bantuan itu diterima dari pemerintah pusat.
“Bantuan dari pusat ini sempat awal saja berfungsi tapi sekarang sudah tidak bisa digunakan menaruh vaksin, sehingga kalau membutuhkan vaksin harus mengambil ke puskesmas,” tandas politisi asal Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan ini.
Persoalan lainnya, terkait status aset sejumlah Pustu yang masih atas nama adat dan ada pula atas nama pribadi. Pustu Bunga Mekar misalnya, berdiri di atas lahan milik desa adat setempat. Sekarang ini lahan itu rencana dipakai untuk perluasan bale banjar.
Menurut Abdul Kholik petugas pengurus barang Puskesmas Nusa Penida 3, sebagian besar Pustu yang berada di wilayah Puskesmas Nusa Penida 3 (Batu Madeg, Bunga Mekar, Batukandik) sertifikat lahannya masih atas nama desa adat.
Abdul Kholik meminta kepada Komisi 3 agar persoalan itu diatensi. Setali tiga uang, lahan Pustu Desa Sakti berdiri diatas lahan milik pribadi. Akibatnya, pihak puskesmas tidak berani mengalokasikan anggaran untuk rehab dan pemeliharaan puskesmas karena terkendala status lahan.
“Atas persoalan itu, kami Komisi 3 akan menjadwalkan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, semoga persoalan dan aspirasi yang kita dapat di bawah bisa kita pecahkan dan carikan jalan keluarnya,” demikian Buda Parwata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Kabupaten Klungkung Ida Ayu Megawati dikonfirmasi menjelaskan, terkait pelayanan UGD 24 jam, merupakan amanat Permenkes Nomor 49 Tahun 2019 tentang Puskesmas, dimana salah satu layanan yang diberikan di puskesmas adalah layanan kegawatdaruratan.
“Hal ini mendukung kebijakan pemerintah sebagai salah satu upaya pendekatan layanan ke masyarakat,” kata Megawati.
Sedangkan masalah status lahan, pihak Dinas Kesehatan dan puskesmas sudah berupaya untuk berproses dalam pensertifikatan tetapi mendapatkan kendala dalam kelengkapan dokumen. Pembahasan terhadap proses sertifikat aset ini dilaksanakan/difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
“Terkait kulkas vaksin, sesuai laporan dari puskesmas bahwa kerusakan diakibatkan ketidakstabilan tegangan listrik. Saat ini kami sedang berupaya mengajukan usulan melalui DAK Fisik tahun 2024, sesuai dengan usulan dan kebutuhan dari puskesmas,” demikian Megawati. (yan)