
DENPASAR – Hasil Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi telah mengumumkan hasilnya, pada Sabtu (24/6/2023).
Hasilnya, sebanyak 715 bacaleg DPRD Provinsi Bali belum memenuhi syarat (BMS), dari total 795 bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan, hasil verifikasi dokumen persyaratan bacaleg yang dinyatakan sudah memenuhi syarat sebanyak 80 bacaleg DPRD Provinsi Bali.
Menurut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi dan kelengkapan dokumen, KPU tetap memberikan kesempatan kepada bacaleg melakukan perbaikan.
“KPU akan membuka proses perbaikan administrasi kepada Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023,”ujarnya.
Ketua KPU Bali Lidartawan sangat berharap pada bacaleg yang belum memenuhi syarat, supaya segera melakukab perbaikan. Bacaleg tidak menunggu batas akhir perbaikan dan segera melakukan proses perbaikan, serta menyetorkan perbaikan tersebut
Mantan Ketua KPU Bangli ini menambahkan, bacaleg yang belum memenuhi persyaratan tersebut diantaranya; tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, dan macam-macam lainnya kelengkapan administrasinya belum dilengkapi.
Untuk melakukan perbaikan atau melengkapi semua berkas administrasinya, diharapkan semua bacaleg tidak menunggu batas waktu terakhir, melainkan harus segera melakukan proses perbaikan dan menyetorkan hasil perbaikan dimaksud.
“Kalau bisa dilengkapi lebih awal, maiin cepat akan semakin bagus,”katanya.
Sementara hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD RI Dapil Bali, dari 18 Bacaleg DPD RI Dapil Bali, tercatat 1 bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sementara 17 bakal calon sisanya, belum memenuhi syarat.
Menurut Lidartawan bacaleg yang ditetapkan tidak memenuhi syarat secara otomatis akan gugur.
Sedangkan bacaleg yang ditetapkan belum memenuhi syarat akan diberikan waktu untuk melakukan proses perbaikan sesuai jadwal yang telah disiapkan oleh KPU Bali. (arn/jon)








