
MANGUPURA – Reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung selain merusak lingkungan, negara juga mengalami kerugian secara materiil. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dirilis Polda Bali, kasus yang telah menyeret 5 orang tersangka ini menyebabkan kerugian negara Rp13 miliar lebih.
Rilis Polda Bali yang juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Bali tertanggal 26 Mei 2023 terungkap kegiatan reklamasi yang tidak dilengkapi dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang, menyebabkan kerusakan lingkungan dan pola di Pantai Melasti, serta menimbulkan kerugian negara secara materiil sebesar Rp13.095.928.000.
Masih berdasarkan SP2HP tersebut reklamasi ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara ketika dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) menjelasakan Polda Bali telah menjelaskan dalam rillis kepada media, soal aturan hukum yang dilanggar dan kerugian materiil akibat reklamasi ilegal di Pantai Melasti. Perkembangan kasus juga secara rutin disampaikan melalui SP2HP.
Terkait kerugian materiil ini kata dia, juga sempat disampaikan sesuasi gelar perkara.
Disinggung soal praperadilan yang diajukan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa sebagai salah satu tersangka, Suryanegara menjelaskan yang diperaperadilkan adalah penyidik Polda Bali. Namun demikian apabila Pemkab Badung diminta menjadi saksi tentu saja pihaknya akan selalu siap.
“Jika kami diminta menjadi saksi oleh Polda Bali tentu akan siap,”pungkasnya. (lit/jon)








