
GIANYAR – Beberapa masyarakat masih kebingungan alur mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial I Wayan Sumerta, Rabu (10/5/2023) mengatakan, KIS yang saat ini beredar di masyarakat terdapat dua kategori, yaitu KIS dari PBI yang sumber dananya dari APBN dan KIS dari APBD Pemda.
“Bagi keluarga yang ingin masuk KIS dari APBN harus masuk di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) atau kurang mampu,”jelas Sumerta.
Pengusulannya melalui desa dan nantinya diinput melalu aplikasi SIKS-NG (aplikasi sistem kesejahteraan sosial next generation). Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari desa dan finalisasi di Dinas Sosial.
“Nanti Dinsos membuat surat pengesahan dari kepala daerah. Setelah itu diproses oleh Kemensos untuk dibuatkan SK Penetapan peserta PBI JK dengan waktu paling lama satu bulan,” ujarnya.
Sementara, KIS didanai APBD diutamakan masyarakat kurang mampu (DTKS) diusulkan oleh faskes, Dinsos verifikasi dan validasi. Setelah itu kita padu padankan (rekon) dengan Disdukcapil dan Dinas Kesehatan. Hasil dari rekon diusulkan ke BPJS kesehatan.
“Kalau yang APBN sampai keluar SK 1 bulan. Kalau untuk yang APBD karena kami di Gianyar sudah UHC dengan sistem non cut off satu hari langsung aktif,” tandasnya. (jay)








