
BULELENG – Berdasarkan bukti permulaan cukup antara lain berupa rekaman CCTV, foto dan keterangan saksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PAA (37) sebagai tersangka. Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial AA (19), oknum dosen dengan status anak satu dan istri sedang mengandung anak kedua ini juga telah dikenakan tindakan penahanan.
“Dengan bukti permulaan cukup, terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terkait kemungkinan adanya korban yang lain,” tandas Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Achmedi usai menerima hasil visum et repertum dan Labforensik Polda Bali di Mapolres Buleleng, Senin (8/5/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua STIKES Buleleng I Made Sundayana membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap salah seorang mahasiswi dikampusnya.
“Kami sudah lakukan kajian, minta klarifikasi yang bersangkutan dan menggelar rapat berkali-kali. Dan, Yayasan Kesejahteraan Keluarga Kesehatan (YK3) Singaraja-Bali selaku pengelola STIKES telah memutuskan, memberhentikan dengan tidak hormat, kasarnya memecat pelaku sebagai dosen. Mengingat status sebagai dosen yayasan, maka pemberhentian diputuskan oleh yayasan,” jelasnya.
Selain menyelamatkan lembaga, keputusan tegas ini juga diambil agar tidak ada lagi oknum dosen, pegawai dan lainnya yang berbuat asusila dilingkungan kampus.
“Yayasan juga memutuskan memberikan perlindungan fisik, phisikis dan akademis bagi korban sebagai peserta didik, serta segenap civitas akademika STIKES Buleleng dari tindakan kekerasan, termasuk diantaranya tindak kekerasan berupa pelecehan seksual,” pungkasnya.(kar/jon)








