
MANGUPURA – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri telah menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Kabupaten Badung. Surat Keputusan Nomor : 735 /KPTS/DPP/V/2024 yang ditandatangani Megawati dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 3 Mei 2023.
SK 735 tersebut tentang Penetapan dan Pengesahan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam SK Tersebut nama nama Bacaleg yang ditetapkan pusat sesuai dengan hasil pleno DPC PDIP Badung. SK untuk Bacaleg untuk DPRD Provinsi juga udah ditandatangani.
Artinya, enam orang bacaleg yang sebelumnya dicoret dan dua bacaleg yang sebelumnya digeser dari DPRD Kabupaten ke DPRD Provinsi, dikembalikan posisinya semula.
Bacaleg ini pun telah mendapatkan pesan WhatApps (WA) dari Sekretariat DPP. I Putu Dendy Astra Wijaya, salah satu caleg dapil Abiansemal yang sebelumnya dicoret, mengaku telah mendapatkan pesan WA.
“Ya benar, kemarin malam (Minggu) pukul 19.14 Wita, saya mendapatkan pesan WA dari Sekretariat DPP,”ujar Dendy saat dikonfirmasi, Senin 8 Mei 2023.
Hal senada juga dikatakan Caleg Provinsi Bali I Bagus Alit Sucipta. Peraih suara terbanyak pada Pileg 2019 yang namanya sempat hilang, menyatakan sudah mendapatkan pesan WA sebagai bakal calon DPRD Badung.
“Sudah dapat (WA,red),”katanya singkat.
Secara terpisah Sekretaris DPC PDIP Badung Putu Parwata juga membenarkan DCS untuk Badung sudah final.
“Ibu Ketua Umun dan Bapak Sekjen sudah menandatangi SK. Nama nama Bacaleg sesuai hasil pleno DPC,” ucap Parwata.
Politisi asal Dalung yang sebelumnya sempat digeser ke DPRD Bali menyatakan dalam salah satu point dalam SK tersebut ditegaskan, DPD maupun DPC PDI Perjuangan tidak diperbolehkan untuk merubah/ mengganti nama- nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang sudah ditetapkan DPP PDI Perjuangan.
Apabila ada DPD atau DPC PDI Perjuangan yang melanggar keputusan tersebut, akan diberikan sanksi pemecatan.
“Jadi jelas tidak DPC maupun DPD tidak boleh merubah,”pungkasnya. (lit/jon)








