BULELENG – Lantaran diduga melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, seorang oknum dosen pada salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kabupaten Buleleng terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Berdasarkan pengaduan korban berinisial AA (19), keterangan saksi serta bukti permulaan cukup seperti rekaman CCTV di tempat kost serta foto terduga pelaku berada dalam kamar, penyidik Satreskrim bahkan telah mengamankan oknum dosen berinisial PAA (37).
“Dari alat buktinya sudah terpenuhi, penyidik sedang mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial ini. Penyidik sedang meminta keterangan dari terduga pelaku, untuk mencari dan menetapkan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/5/2023).
Didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, mantan Kasatnarkoba Polres Buleleng ini menandaskan, selain meminta keterangan terduga pelaku, penyidik juga sudah mengajukan permohonan visum et repertum di RSUD Buleleng dan pemeriksaan alat bukti berupa rekaman CCTV ke Labforensik Polda Bali.
“Pemeriksaan rekaman CCTV dilakukan untuk menetapkan keabsahan alat bukti yang diajukan saksi pelapor, rekapan saat terduga pelaku mencoba memegang pinggang korban yang berusaha keluar dari kamar,” ungkapnya.
Penyidik sedang mendalami keterangan dari terduga pelaku dan saksi lainnya termasuk saksi korban yang telah dimintakan visum et repertum untuk menentukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku.
“Terkait adanya hubungan pribadi maupun akademis antara terduga pelaku dengan korban, masih didalami penyidik,” pungkasnya.(kar/jon)








