
MANGUPURA- Eksekusi menara atau tower telekomunikasi tak berizin di Kabupaten Badung terus berlanjut. Data terakhir, setelah sepekan melakukan penindakan, Tim Yustisi Pemkab Badung telah merobohkan sebanyak 20 tower bodong.
Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara saat dikonfirmasi Senin (17/4.2023) mengungkapkan hingga kemarin telah menurunkan 20 tower dari sebanyak 38 tower yang menjadi target penertiban.
“Sampai sore ini (kemarin) baru 20 tower yang ditertibkan, dan kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.
Tower yang telah dirobohkan ini yakni, tiga menara dan 17 Base Transceiver Station (BTS). Tower ini tersebar di lima kecamatan, Kuta Selatan sebanyak 10 unit, Kuta 1 unit, Kuta Utara sebanyak 5 unit, Mengwi sebanyak 2 unit, dan Abiansemal 2 unit.
Terkait biaya yang dikeluarkan untuk membongkar 1 tower tersebut Pemkab Badung memerlukan anggaran senilai Rp15-20 Juta, tergantung dari jenis tower dan penggunaan crane.
Seperti diketahui, sebanyak 48 usaha dengan 38 tower yang akan ditertibkan lantaran tidak berizin. Jumlah tersebut memang lebih banyak pemiliknya dibandingkan towernya, karena terdapat 10 tower yang dimiliki bersama.
Tim yustisi menarget pembongkaran itu dapat direalisasi 50 persen pada awal Idul Fitri, untuk selanjutnya diselesaikan setelah lebaran.(lit/jon)








