
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng dan Tim-11 tenaga Honor Daerah (Honda) mewakili 236 Honda K-2 dan 86 Honda lainnya.
Selain pemahaman honda terhadap aturan kepegawaian yang diterapkan pemerintah, RDP juga menyepakati upaya bersama memperjuangkan nasib Honda yang tercecer agar bisa diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
“Dari hasil diskusi dengan Tim-11 dan penjelasan Kepala BKPSDM memang sulit bagi tenaga honorer yang tercecer ini untuk dapat direkrut menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Karena, syarat rekrutmen CPNS umur maksimal 35 tahun tentu tidak terpenuhi, rata-rata mereka umurnya diatas itu. Demikian juga rekrutmen PPPK yang syaratnya minimal lulusan D3, sementara mereka lulusan SMA,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana usai RDP di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Kamis (6/4/2023).
Didampingi Sekwan Gede Sandhiyasa dan Kepala BKPSD Buleleng Gede Wisnawa, Ketua Komisi I DPRD Buleleng ini menandaskan, selaku wakil rakyat dewan tetap mengakomodir aspirasi Tim-11 Honda mengingat masa pengabdian cukup lama dan kemampuan dibidang kerja yang dimiliki.
“Karena secara kongkrit, tenaga honorer daerah yang bekerja sekian lama ini sudah menguasai bidang tugas pekerjaannya didaerah. Syarat minimal ijasah D3 untuk rekrutmen PPPK ini yang akan kita coba koordinasikan bersama BKPSDM ke Kemanpan-RB sehingga bisa memperhatikan syarat rekrutmen PPPK dari tenaga honorer,” tandasnya.
Selain itu, juga ada aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan tenaga honorer ketika kesempatan menjadi ASN baik PNS maupun PPPK sudah tertutup dan perubahan sumber pendanaan gaji honorarium yang sebelumnya bersumber dari anggaran belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa.
“Nanti itu akan kami koordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng untuk mendapat penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.(kar/jon)








