
DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.
Kelima warga asing tersebuti dipertontonkan kepada awak media saat jumpa pers di Kantor Wilayah Hukum dan Ham, Renon Denpasar, Minggu (12/3/2023). Lima WNA yang diamankan petugas imigrasi berasal Rusia dan Nigeria dengan kasus yang berbeda.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kapolda Bali, Kepala Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini merupakan warning (peringatan) kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,”ujar Gubernur Bali Wayan Koster.
Dari lima WNA, 4 WNA yang merupakan asal Nigeria semua overstay di Bali mulai dari 20 hari, 41 hari, 1.250 hari bahkan paling parah overstay hingga 1.888 hari.
“Wah ini udah kebangetan,”katanya.
Sementara WNA asal Rusia menyalahi izin tinggal kunjungan di Bali. Warga Rusia ini di Bali menjadi pelatih tenis sehingga menyalahi izin.
“Kelimanya telah terbukti melanggar dan harus ditindak tegas dan dideportasi,”katanya.
Gubernur Koster mengatakan, ledepan diharapkan kedatangan wisatawan dan saat tinggal di Bali harus ditata dengan baik. Para turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.
“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,”tegas Koster.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Pada titik strategis pihaknya juga telah menyampaikan himbauan agar para WNA mentaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas Deportasi” tegasnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.
Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan. (arn/jon).








