
DENPASAR- Pariwisata yang ada di Bali adalah sebuah industri pariwisata, yang merupakan kombinasi dan kolaborasi antara kelestarian alam dan pengembangan adat istiadat sebagai penunjang kehidupan masyarakat.
Unsur kebudayaan dan adat istiadat di Bali mendapat perhatian yang cukup serius, dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh masyarakat di Bali.
Hal itu disampaikan Tjok Gede Agung saat menyampaikan penjelasan Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat dalam rapat paripurna, Senin (27/2/2023).
Rapat Paripurna DPRD Bali ke-5 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Sementara Gubernur Bali diwakili Wakil Gubernur, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dan dihadiri Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta anggota DPRD Bali.
Dalam penyampaian penjelasan Raperda dimaksud, Tjok Gede Agung menyampaika pesona alam yang dimiliki oleh pulau Bali, berhasil dipadukan dengan pengembangan infrastruktur penunjang pariwisata yang disertai dengan penguatan identitas budaya yang ada, dan terus berkembang di tengah-tengah kehidupan mayarakat Bali.
Menurutnya Raperda Inisiatif Dewan tersebut telah melalui tahapan pembahasan awal dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan dilakukan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali pada 8 November 2022.
Tjok Gede Agung mengatakan, pasca pengesahan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan mekanisme harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD, yang awalnya dilakukan Bapemperda menjadi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Provinsi Bali.
Sementata Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat meliputi kewenangan Pemerintah Provinsi ;Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
“Koordinasi dan Kerjasama Pembinaan dan Pengawasan ; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; dan Pendanaan. Dengan demikian Raperda ini secara keseluruhan, terdiri dari bagian Konsideran menimbang dan mengingat; XII BAB; 43 Pasal dan Penjelasan,” pungkasnya. (arn/jon)








