
BULELENG – Setelah melakukan verifikasi lapangan atas persyaratan dukungan warga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembangunan tempat ibadah, Masjid Nurul Iman Pemaron yang dimohonkan Haji Muhammad Hani.
Selain mengacu pada hasil verifikasi yang digelar Jumat (17/2/2023), rekomendasi juga dikeluarkan berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 9 dan No 8 tahun 2006 dan Berita Acara Musyawarah FKUB Buleleng No: 01/FKUB-Buleleng/II/ 2023 tanggal 7 Februari 2023.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang kita lakukan, perwakilan warga masyarakat setempat pada dasarnya mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman,” ungkap Ketua FKUB Kabupaten Buleleng, I Gede Made Metera usai rapat koordinasi, Senin (20/2/2023).
Made Metera didampingi Ni Nyoman Widiatami selaku Kabid Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menandaskan banyak saran serta masukan pada verifikasi yang dilaksanakan bersama perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Pemaron, Kelian Desa Adat Pemaron, Haji Muhammad Hani selaku pemohon IMB rumah ibadah dan takmir (pengurus) Masjid Nurul Iman Pemaron.
“Kami mengakomodir saran masukan dari perbekel, kelian desa adat, tokoh masyarakat dan perwakilan warga pada verifikasi faktual di Kantor Desa Pemaron dan Masjid Nurul Iman Pemaron. Yang intinya, memberikan dukungan sepanjang pemohon mengikuti aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk turut serta memelihara kerukunan umat beragama,” tandas Metera sembari menegaskan, rekomendasi FKUB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemohon dalam mengajukan ijin membangun bangunan (IMB) rumah ibadah pada instansi terkait. (kar,dha)








