
DENPASAR – Perempuan asal NTT berinisial MAR (38) diduga menggugurkan janin dalam kandungannya. Bahkan kabarnya, janin berusia 7 bulan itu ditemukan keluarganya dalam almari di kos-kosan di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur (Dentim).
Keberadaan janin hasil hubungan MAR dengan kekasihnya, ME (35) itu pun terungkap pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 13.00.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sadiarta mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Marce mengalami keguguran dan dirawat di RSUD Wangaya.
“Dia mengalami pendarahan dan pingsan sehingga tidak sempat mengurus janinnya karena keburu dibawa ke rumah sakit. Janinnya tidak dimasukkan dalam almari, tapi diletakkan sebelah almari,”ujar Kompol Sadiarta, Jumat (17/2/2023).
Disinggung adanya informasi MAR melakukan aborsi dengan cara minum jamu tradisional, Kapolsek Sadiarta membantah.
“Nggak ada itu, siapa bilang ? (aborsi). Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan hanya keguguran biasa. Ketika itu dia ke kamar mandi dan merasakan sakit hingga orok keluar. Pacarnya juga tidak tahu kalau dia hamil karena si perempuan tidak pernah mengaku,”ungkapnya.
Informasi lainnya, terungkapnya keberadaan janin itu berawal ketika MAR yang sedang dirawat di rumah sakit mengirim pesan via WhatsApp kepada saudaranya agar mengambil daging dalam almari. “MAR minta tolong ke tetangganya agar mengantar ke rumah sakit dan kepada dokter mengaku ada tumor di perutnya,”beber sumber.
Sementara itu, saudara laki-lakinya saat diminta mengambil daging di almari kaget karena ternyata orok. Karena takut, ia meminta bantuan ke tetangga kos kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Pihak keluarga juga konsultasi ke aktivis anak dan perempuan, Siti Sapura alias Ipung.
Kepada wartawa, Ipung menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menerangkan anak punya hak hidup dari dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.
Ia menduga kuat MAR melakukan aborsi sehingga melanggar Pasal 346, 347, dan 348 KUHP. Namun, untuk memastikan masih menunggu hasil autopsi.
“Kalau sudah dilaporkan ke polisi, apapun alasannya perkara ini harus proses demi hukum dan demi anak-anak yang mempunyai hak hidup. Anak-anak itu dilindungi UU, baik UU Perlindungan anak maupun KUHP,”tegasnya. (dum)








