
BULELENG – Lantaran cukup bukti melakukan aksi pencurian di 7 tempat kejadian perkara (TKP), Kadek Darmayasa alias Donat (21) beralamat Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Residivis kasus pencurian ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Seririt lengkap dengan barang bukti (BB) antara lain 1 buah Handphone milik korban, Luh Evi Sukreni.
“Terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban, Luh Evi Sukreni terkait dugaan aksi pencurian pada hari Minggu (5/2/2023) di Banjar Dinas Labeamerta Desa Pangkung Paruk,” ungkap Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (15/2/2023).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, mantan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang ini memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan terungkap aksi pencurian yang diketahui korban mendengar benda jatuh dan melihat jendela kamarnya terbuka, mengarah kepada terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan terduga pelaku yang diamankan berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan 1 buah HP, mengakui perbuatannya, mengambil HP korban setelah masuk kamar dengan cara mencongkel jendela,” ungkap Kapolsek Suwandra sembari menambahkan terduga pelaku juga mengaku melakukan pencurian pada 6 TKP lainnya di Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek Suwandra, terduga pelaku yang pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2014 saat masih berusia dibawah umur ini disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka,terhadap terduga pelaku yang mengaku melakukan pencurian di 7 TKP, Bulan Oktober 2022 antara lain mengambil tabung gas 3 kg, Bulan November 2022 mencuri tabung gas 3 Kg, dompet berisi uang tunai Rp 300 ribu, jaket jeans dan HP serta Bulan Januari 2023 mencuri HP, dimana hasil penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari juga dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya. (kar,dha)








