
BULELENG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng mengeluarkan rekomendasi pembangunan Masjid Nurul Iman Pemaron yang dimohonkan Haji Muhammad Hani.
Selain mengacu pada ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006, rekomendasi juga dikeluarkan berdasarkan Berita Acara Musyawarah FKUB Buleleng No : 01/FKUB-Buleleng/II/2023 tanggal 7 Februari 2023.
“Berdasarkan hasil musyawarah dan mengacu pada SK Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006, FKUB Buleleng merekomendasikan pembangunan tempat ibadah, Masjid Nurul Iman Pemaron,” ungkap Ketua FKUB Buleleng I Gede Made Metera usai memimpin rapat di Aula Kantor Departemen Agama Buleleng, Selasa (7/2/2023).
Sesuai hasil musyawarah, kata Metera, rekomendasi diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangan FKUB sebagaimana ketentuan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, antara lain terkait persyaratan pembangunan tempat/rumah ibadah.
“Musyawarah memutuskan, akan melakukan verifikasi ke lokasi dan Pemerintahan Desa Pemaron, pemohon sanggup melengkapi kekurangan dukungan 37 orang warga beralamat di Desa Pemaron dan sanggup menjaga keamanan, ketertiban serta kerukunan umat beragama, sebagaimana dipersyaratkan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri,” tegasnya.
Rekomendasi FKUB merupakan salah satu syarat bagi pemohon untuk mengajukan Izin Membangun Bangunan (IMB) yang telah dilakukan sejak Tahun 1988 kepada Bupati Buleleng melalui instansi terkait.
I Made Subawa selaku Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Buleleng menegaskan, rekomendasi FKUB akan menjadi dasar bagi Kantor Departemen Agama Kabupaten Buleleng untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Sesuai ketentuan, selain FKUB kami juga dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Buleleng juga mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat dari izin pembangunan rumah/tempat ibadah, tidak hanya mesjid tapi juga tempat ibadah umat beragama yang lain,” ungkapnya.
Ia menegaskan, rekomendasi dari FKUB maupun Kantor Departemen Agama Kabupaten Buleleng merupakan amanat Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Republik Indonesia untuk dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan izin membangun bangunan (IMB) tempat ibadah. “Untuk syarat yang lain, terkait teknis menjadi kewenangan instansi terkait untuk dipenuhi pemohon,” pungkasnya. (kar,dha)








