
TABANAN – Tersangka kasus dugaan korupsi uang pensiun veteran/janda veteran, I Wayan Darsana, (42) asal Marga akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Tabanan melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan korupsi yang dilakukan Darsana kepada Penyidik Pidsus Kejari Tabanan, Selasa (17/1/2023). Kerugian negara mencapai Rp617.215.200.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika didampingi Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, ini terkait dengan korupsi pegawai bagian pengantaran kantor Pos Cabang Baturiti.
Tersangka melakukan korupsi pengamprahan veteran atau janda veteran mulai dari 2014 hingga 2019 lalu. Ada enam pensiunan veteran atau janda veteran yang dana pensiun ditilep tersangka.
“Seharusnya uang taspen itu diperuntukkan bagi ahli waris. Tapi oleh yang bersangkutan tidak disalurkan. Pekerjaan dari tersangka ini ialah pengantar uang taspen itu yang disalurkan secara tunai. Akibat ulah tersangka akhirnya berakibat pada kerugian negara,” ucapnya.
Ardika menegaskan, modus tersangka ialah memalsukan akta kematian dari veteran atau janda veteran, seolah-olah enam orang itu masih hidup. Yang seharusnya dilaporkan ke negara. Dia terus melakukan pengamprahan sampai kasus tersebut terungkap dan dilaporkan ke polisi.
“Kami akhirnya lakukan penahanan. Ada pertimbangan subjektif dan objektif dalam penahanan ini,” ungkapnya.
Ia menyebut, alasan subjektif dan objektif itu yakni ancaman hukuman tersangka sendiri di atas lima tahun. Kemudian, pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selanjutnya pertimbangan, tersangka dapat mengulangi perbuatan yang sama.
“Untuk sementara dititipkan di Rutan Polres. Saat kami koordinasi dengan pihak Lapas, ruang isolasi di sana cuma satu. Sehingga sementara dititipkan di Rutan Polres sampai 5 Februari 2023,” paparnya.
Pihaknya menyidangkan tersangka ini juga dikarenakan alat bukti yang mencukupi. Diantaranya, selain sudah ada tersangka sebagai alat bukti pertama. Kemudian, alat bukti lain berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli termasuk keterangan terdakwa dan petunjuk lainnya.
Oleh karena itu, pada hari ini pihaknya memeriksa identitas saja. Terkait hal lainnya, maka nantinya akan dibuktikan di saat persidangan digelar.
“Misalnya untuk uang dikemanakan akan terbukti di persidangan. Kami ada delapan JPU dalam penanganan kasus. Selain itu, kami juga akan lakukan penelusuran aset. Tersangka juga belum ada pengembalian uang yang dikorup,” tandasnya.
Ditambahkan, tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiamana telah dirubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. atau pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar. Atau pasal 8 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 Juta dan paling banyak Rp750 Juta.
Atau pasal 9 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Kami berharap dua minggu lagi sudah bisa disidangkan,” pungkasnya. (jon)








