
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng sosialisasikan ranperda inisiatif dewan tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK). Selain pimpinan OPD terkait seperti Kemenkum HAM, Disdikpora, DKBP, Bagian Hukum Setda Buleleng, sosialisasi ranperda yang sudah masuk tahapan penyusunan naskah akademik ini juga melibatkan LSM, FKUB, LPM serta Organisasi Kemahasiswaan dari sejumlah perguruan tinggi (PT) di Singaraja.
“Sosialisasi ranperda inisiatif dewan tentang PPWK dilakukan untuk menyampaikan sekaligus menyerap aspirasi, usul dan saran terhadap naskah akademik yang telah disusun tim dari Undiksha Singaraja,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara saat memimpin acara sosialisasi di Ruang Gabungan Komisi Gedung Rakyat Buleleng, Senin (12/12/2022).
Susila Umbara didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nyoman Gede Wandira Adi dan Ketua Komisi I Gede Odhy Busana menegaskan sosialisasi juga diharapkan dapat menambah wawasan peserta tentang pentingnya PPWK dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Melalui Ranperda inisiatif dewan tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kita berharap ada regulasi berupa Perda yang menjamin setiap elemen masyarakat untuk bisa lebih memaknai dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa,” tegas Susila dibenarkan Wandira Adi.
Selaku Ketua Bapemperda, Wandira menambahkan sosialisasi juga bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap ranperda yang dinilai penting serta urgen untuk mencegah degradasi kebangsaan dan disintegrasi.
Senada dengan wakil rakyat di DPRD Buleleng, I Gede Made Metera selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng mengapresiasi Ranperda Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) sebagai sikap responsif wakil rakyat terhadap kondisi di masyarakat.
“Regulasi berupa Perda tentang PPWK sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk mengantisipasi terjadinya degradasi moral serta nilai-nilai kebangsaan, tapi juga untuk mencegah disintegrasi bangsa ditengah derasnya arus globalisasi, kemajuan teknologi informasi,” tandasnya.
Perda tentang PPWK diharapkan dapat menjadi benteng bagi rakyat, terutama generasi muda Indonesia yang dituntut adaptif terhadap perkembangan zaman, era digitalisasi namun tetap dilandasi 4 Pilar Kebangsan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. (kar,dha)








