
DENPASAR – Upah minimum kota (UMK) Denpasar pada 2023 ditetapkan Rp2.994.646 atau naik 6,84 persen dari Rp2.802.926 di tahun 2022.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kenaikan UMK 8 persen atau menjadi Rp3.027.160.
Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I Wayan Sarjana mengatakan, penetapan besaran UMK tahun 2023 didasarkan pada inflasi Provinsi Bali.
“Penetapannya diseragamkan sesuai dengan tingkat inflasi di Provinsi Bali, yakni 6,84 persen,” kata Sarjana saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Ia mengungkapkan, nilai Rp3.027.160 itu sifatnya hanya usulan saja karena penetapannya dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster.
Sebelumnya, Kepala DTKSK Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta juga mengatakan, rekomendasi UMK adalah hasil dari pembahasan dan kajian yang dilakukan beberapa kali oleh Dewa Pengupahan hingga finalisasi.
Beberapa hal menjadi pertimbangan, salah satunya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ia kembali menegaskan ini hanya sebatas usulan yang penetapannya dilakukan di tingkat provinsi.
Dengan penetapan UMK tahun 2023, Jimmy berharap kepada pihak perusahaan di Denpasar bisa mengikutinya.
“Kalaupun ada perusahaan memberikan upah di bawah UMK, itu berdasarkan kesepatan antara pencari kerja dan perusahaan.”ujarnya. (sur)








