
BULELENG – Meski kasus kematian akibat suspek rabies sampai dengan 30 November 2022 di Kabupaten Buleleng sudah mencapai 12 jiwa dan kasus gigitan hewan penyebar rabies (GHPR) rata-rata 50 kasus/hari, Pemkab Buleleng belum bisa menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Selain penguatan Rabies Center pada 20 Puskesmas, RSUD Buleleng, RSUD Giri Emas dan RSUD Tangguwisia serta Tim Siaga Rabies (Tisara) Dinas Pertanian Buleleng, pencegahan, penanganan dan penanggulangan juga dilakukan Pemkab Buleleng dengan menggencarkan KIE, menerapkan SOP vaksinasi korban GHPR dan menggencarkan KIE.
“Kalau untuk penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies, kita lihat dulu kriterianya, kami akan segera rapatkan dengan dinas terkait, apakah Buleleng masuk dalam katagori itu (darurat rabies,red),” tandas Sekda Buleleng Gede Suyasa usai membuka Futsal Championship di GOR Bhuana Patra Singaraja, Senin (5/12/2022). Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini mengungkapkan Pemkab Buleleng melalui surat edaran Pj. Bupati Buleleng mengajak dan mengimbau masyarakat untuk turut serta, bersama-sama melaksanakan pencegahan, penanganan dan penanggulangan rabies.
“Melalui surat edaran, Pj. Bupati Buleleng mengajak dan mengimbau masyarakat untuk turut serta mencegah penyakit rabies, antara lain dengan memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing peliharaan dengan baik, divaksin dan melakukan vaksinasi anti rabies (VAR) bila tergigit HPR,” ungkapnya.
Masyarakat juga diimbau agar segera melakukan penanganan awal jika tergigit HPR berupa membersihkan luka gigitan dengan sabun dan air mengalir, kemudian segera melakukan vaksinasi VAR dan melaporkan kasus GHPR kepada aparat desa, puskesmas atau petugas kesehatan hewan. “Rata-rata, korban gigitan anjing tidak meminta VAR ke faskes yang telah disiapkan sebagai Rabies Center,” ujarnya.
Ia menampik isu tidak ada VAR saat masyarakat yang tergigit anjing mendatangi faskes, Puskesmas, RSUD Buleleng, RSUD Giri Emas dan RSUD Tangguwisia yang telah ditetapkan sebagai Rabies Center.
“Bukan VAR tidak ada, VAR bantuan dari Pemprov Bali dan juga pengadaan Pemkab Buleleng saat ini sebanyak 7.000 dosis. Dengan SOP baru yang diterapkan Dinkes Buleleng, harusnya setelah digigit anjing pasien langsung meminta VAR untuk mengurangi resiko terinfeksi rabies,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta agar segera melaporkan kasus GHPR sehingga bisa segera mendapatkan penanganan yang tepat. “Sementara masih sebatas surat edaran, kalau memang mendesak dalam produk hukum yang lebih tinggi, tentu kita akan ikuti. Tapi kita lihat dulu kondisi aktualnya terhadap kriteria apakah itu termasuk kategori KLB atau bukan,” tandas Suyasa sembari menambahkan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam penanganan rabies. (kar,dha)








