
BULELENG – Dikoordinir Bendesa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan, I Nyoman Anggarisa, Prajuru Adat, Kelian Banjar Adat serta Pecalang Desa Adat Tamblang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng.
Selain mempertanyakan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh tersangka berinisial KR, krama juga mendesak Kejari Buleleng melakukan penahanan terhadap oknum Ketua LPD yang mengakibatkan desa adat mengalami kerugian Rp 600 Juta lebih dari total kerugian Rp mencapai Rp1,2 miliar.
“Kedatangan kami di Kejari Buleleng ini, untuk mempertanyakan proses hukum terkait dugaan korupsi dana LPD Tamblang, karena sampai saat ini tersangka masih berkeliaran dan membuat krama resah,” tandas Bendesa Adat Tamblang I Nyoman Anggarisa usai menyampaikan aspirasi, Kamis (1/12/2022).
Anggarisa mengungkapkan selain mempertanyakan proses hukum, krama juga mendesak agar penyidik Kejari Buleleng melakukan tindakan penahanan terhadap KR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. “Krama mendesak agar dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka, karena masih berkeliaran sehingga membuat krama resah,” ujarnya. Sesuai hasil koordinasi dan penjelasan dari Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Pidada, tindakan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
“Hal ini juga berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan, masih dalam penyidikan, menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Berdasarkan penjelasan tersebut, kami akan ke Inspektorat untuk meminta penjelasan,” tandas Anggarisa dibenarkan krama.
Dikonfirmasi terpisah, Ida Bagus Alit Ambara Pidada selaku Humas Kejari Buleleng mengapresiasi kedatangan Prajuru Desa Adat Tamblang untuk berkoordinasi dan mempertanyakan kasus LPD Tamblang oleh tersangka KR.
“Kami apresiasi kehadiran krama Desa Adat Tamblang, sudah kami sampaikan dan tegaskan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Tamblang dengan tersangka berinisial KR masih tetap berjalan, dalam proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah terkait jumlah kerugian yang ditimbulkan, tidak ada penghentian penyidikan,” tegasnya.
Terkait desakan penahanan KR yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan No : B-714/N.1.11/ Fd.2/11/2021 tertanggal 22 November 2021, merupakan kewenangan penyidik yang harus dilakukan dengan bukti yang cukup.
Sementara Putu Karuna selaku Inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng membenarkan kedatangan Prajuru Desa Adat Tamblang untuk mempertanyakan hasil audit terkait dugaan tindak pidana korupsi di LPD Tamblang.
“Sesuai kewenangan yang ada, kami sampaikan audit telah dilakukan dan sedang dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum disampaikan kepada Kejari Buleleng selaku pihak pemohon audit,” ungkapnya. Mengacu peraturan dan Perda Provinsi Bali terkait Desa Adat dan LPD, inspektorat tidak berwenang melakukan audit sehingga hasil audit yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan BPKP terlebih dahulu, sebelum disampaikan kepada pemohon. “Segera, setelah dikoordinasikan dengan BPKP, kami akan sampaikan kepada Kejari Buleleng selaku pemohon,” pungkasnya. (kar,dha)








