
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam fraksi dan gabungan fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Buleleng tahun 2023 dan Perubahan atas Perda No 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan disertai catatan, disampaikan juru bicara masing-masing melalui pemandangan umum terhadap nota pengantar Penjabat (Pj) Bupati Buleleng atas Ranperda tentang RAPBD Tahun 2023 dan Perubahan Perda No 13 tahun 2016.
“Seluruh fraksi menyatakan dapat menyetujui pembahasan kedua Ranperda melalui mekanisme yang berlaku, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa (8/11/2022).
Pada rapat yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekda Buleleng Gede Suyasa serta Anggota Forkompinda Buleleng dan pimpinan OPD, Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo melalui jubirnya, Luh Sri Seniwi menyatakan dapat menyetujui pembahasan kedua ranperda dengan usul dan saran, agar pencapaian indikator makro lebih fokus.
“Kebijakan penganggaran agar konsisten pada program/kegiatan yang mendukung 8 skala prioritas pembangunan Kabupaten Buleleng, selaras dengan visi dan Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Lokha Bali dan pemerintah pusat, sehingga lebih efektif, terintegrasi sehingga mampu memberikan multiplier effect pada percepatan pencapaian target indikator makro,” terangnya.
Pemerintah daerah juga agar konsisten pada postur anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan minimal 10% serta infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total APBD.
Senada dengan Gabungan Fraksi, Nyoman Gede Wandira Adi selaku jubir Fraksi Partai Golkar menegaskan RAPBD tahun 2023 harus sinkron dengan RKPD, KUA dan PPAS yang merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2023-2026 dengan tema Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2023 yakni ‘Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Daya Saing Daerah’.
“Mencermati postur APBD Tahun 2023 yang dirancang, Pendapatan Daerah sebesar Rp2,27 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 2,28 Triliun, Defisit sebesar Rp6,63 miliar, meskipun lebih kecil dan akan ditutup melalui pembiayaan daerah, kita tetap perlu mewaspadai sehingga tidak gagap bila terjadi hal-hal yang tidak terduga,” tandasnya.
Fraksi Partai Golkar minta Pj Bupati Buleleng untuk berani menyisihkan belanja modal untuk menjawab hasil musrenbang desa/kelurahan sebesar Rp500 juta per desa/kelurahan.
Pun demikian dengan Fraksi Partai Nasdem melalui jubirnya Nyoman Meliu dan Fraksi Partai Hanura melalui jubirnya Wayan Teren.
Selain mengingatkan penyusunan RAPBD tahun 2023 agar senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi Partai Nasdem juga menyarankan pemerintah daerah agar fokus menjalankan program prioritas dan meningkatkan iklim investasi.
“Terkait Ranperda Perubahan Perda No 13 tahun 2016, Fraksi Partai Nasdem mendorong terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA sebagaimana amanat dan penyesuaian terhadap aturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” tegasnya.
Sementara Fraksi Partai Hanura melalui jubirnya Wayan Teren menekankan penataan perangkat daerah sebagai salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan dan akuntabel. (kar,dha)








