
GIANYAR – Pungutan melintas di sebuah jalan kembali dikeluhkan. Kondisi ini terjadi di Batubulan, Gianyar. Kali ini, para sopir angkutan barang mengeluh saat melintas di Tempekan Taman Palekan, Banjar Manguntur, Batubulan, Sukawati, Gianyar. Sekali melintas dengan mengendarai mobil pick-up, mereka disodorkan karcis senilai Rp5 ribu.
Informasi yang diterima dari salah seorang sopir, Selasa (8/11/2022), saat melintas seorang warga tanpa atribut langsung menghentikannya dan menyodorkan karcis. Dengan mengendarai mobil pick-up dirinya dikenakan pungutan sebesar Rp5 ribu sekali melintas. Dirinya pun mengaku sempat mempertanyakan pungutan itu, namun karena dalam posisi sebagai warga pendatang, akhirnya memilih mengalah.

Yang menjadi pertanyaan dalam karcis pungutan itu tidak berlogo jelas. Karena tercantum atas nama Banjar Taman Palekan, Dusun Manguntur, Batubulan. Dan tertera juga tulisan distribusi jalan itu berdasarkan keputusan rapat banjar tahun 2006.
“Ini aneh, ada Banjar dalam Dusun. Padahal dalam unit pemerintahan terbawah adalah Banjar Dinas atau Dusun/Lingkungan. Ini jadi rancu, terlebih ada kaitannya dengan pungutan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Batubulan Dewa Gede Sumerta mengaku tidak tahu menahu, terkait pungutan tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti keluhan terkait pungutan ini. Dugaannya, pungutan itu dilaksanakan atas kesepakatan warga di tempekan untuk biaya pemeliharaan jalan lingkungan.
“Maaf pungutan itu tanpa sepengetahuan saya. Saya akan konfirmasi ke lingkungan setempat serta ke Kelian Banjar Dinas Menguntur. Nanti saya info lebih lanjut,” jelasnya.
Begitu juga Kadus/Kelian Banjar Manguntur, I Wayan Balik Darmadi saat di konfirmasi juga tidak mau disangkutpautkan dengan pungutan itu. Pihaknya sejak awal sudah mengimbau kepada warga tempekan agar tidak ada istilah pungutan.
Mengenai tujuan dan maksud mengadakan pungutan ini, dirinya menegaskan tidak tahu. “Pungutan itu tidak ada hubungannya dengan Banjar Dinas Manguntur maupun Desa Batubulan. Silakan langsung tanyakan kepada pengurus Tempekan,” katanya.
Sementara Kelian Tempekan Taman Palekan, Dewa Putu Wenten membenarkan pemungutan retribusi jalan itu. Disebutkan pungutan itu sudah berlangsung lama setiap memasuki kawasan di Jalan Dewi Sri.
Pungutan itu dilandasi atas kesepakatan warga untuk kepentingan pemeliharaan jalan. Namun sebagai kelian tempekan yang masih baru, ia mengaku tidak mengetahui jika pungutan itu harus sudah sepengetahuan aparatur desa setempat. (jay,dha)








