
BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sampaikan Nota Pengantar Bupati atas Ranperda APBD Buleleng Tahun 2023 dan Ranperda tentang Perubahan IV atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun 2023 merupakan tindaklanjut dari penetapan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Buleleng.
“Namun seiring perkembangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah serta penyesuaian dari pendapatan asli daerah, sehingga berpengaruh terhadap belanja daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap RAPBD Tahun 2023,” tandas Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat menyampaikan Nota Pengantar Bupati Buleleng di hadapan rapat paripurna DPRD Buleleng, Senin (7/11/2022).
Dihadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan penyusunan RAPBD tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mengedepankan arahan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah dan nasional.
“Antara lain dengan penguatan struktur seperti prioritas sektor kesehatan dan pengendalian Covid-19, program perlindungan sosial bagi warga masyarakat miskin, peningkatan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam mendukung mobilitas, konektivitas dan produktivitas dengan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas sehingga dapat menggerakkan kinerja pembangunan daerah ke arah yang lebih produktif di masa depan,” tandasnya.
Terkait pengajuan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pj Bupati Lihadnyana menyatakan sangat mendesak untuk dilakukan sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dalam merespons kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.
“Sebagaimana amanat dari ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden No 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah yang ada saat ini, diajukan untuk diubah, disesuaikan melalui pembahasan di DPRD Kabupaten Buleleng menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). (kar,dha)








