
GIANYAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar melakukan pengawasan terhadap apotek dan toko obat menyusul adanya instruksi Kementerian Kesehatan melarang penjualan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar Ni Nyoman Ariyuni mengatakan, petugas kesehatan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penjualan obat bebas berbentuk cair atau sirup.
BACA JUGA : Polda Bali Awasi Penjualan Obat Sirup Anak
“Kemarin malam kita ikut zoom meeting dengan Kemenkes. Jadi, nanti akan dirilis sediaan cair yang boleh digunakan dengan verifikasi BPOM,” ujar Ni Nyoman Ariyuni, Minggu (23/10/2022).
Pihaknya mengimbau seluruh pelayanan farmasi untuk tidak meresepkan maupun menjual obat dalam bentuk sirup. “Sebagai gantinya, diresepkan obat padat yang dosisnya disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya Ariyuni.
Terkait pengawasan ini, Dinkes juga berkoordinasi dengan organisasi profesi, khususnya Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Gianyar.
“Kami sebarkan surat edaran (SE) dari Kemenkes dan juga turun langsung ke apotek untuk memastikan tidak ada penjualan obat sirup ke masyarakat,” tandasnya. (jay)








