
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam fraksi dan gabungan fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng setujui pembahasan 3 Ranperda yang diajukan eksekutif. Selain Ranperda tentang Pencabutan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, melalui pemandangan umum yang disampaikan juga disetujui pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
“Sesuai pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi menyatakan dapat menyetujui pembahasan tiga ranperda yang diajukan eksekutif,” tandas Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Selasa (18/10/2022).
Di hadapan rapat paripurna yang dihadiri Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Anggota Forkompinda dan pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Buleleng, gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo melalui pemandangan umum yang disampaikan Luh Sri Sami menyatakan dapat menyetujui pembahasan ke 3 ranperda sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap ke tiga Ranperda yang disampaikan Pj Bupati Buleleng melalui Nota Pengantarnya, Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo menyatakan sepakat dan mendorong pembahasan ke tiga Ranperda tersebut. Selain untuk penyesuaian dengan perubahan regulasi diatasnya, pembahasan ketiga Ranperda juga diharapkan tetap memperhatikan serta mengakomodir kepentingan dan kebutuhan daerah,” tandasnya.
Fraksi Partai Golkar melalui jubirnya, Ketut Dody Tisna Adi menyatakan sependapat dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tiga Ranperda sesuai mekanisme yang ada.
“Dengan usul saran dan masukan antara lain terkait dengan bantuan-bantuan Pemerintah kepada lembaga bentukan pemerintah dengan dasar hukum yang jelas seperti LPD, BUMDes, Koperasi dan yang lainnya, mengadakan MoU dengan lembaga hukum negara seperti dengan kejaksaan mengingat banyaknya terjadi kasus-kasus yang dihadapi lembaga tersebut seperti tidak berjalannya sistem dengan baik sehingga terjadi kebangkrutan dan berpotensi menjadi masalah hukum,” jelasnya.
FPG juga mengingatkan, terkait pelayanan perizinan dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak sehingga masalah ini tidak menjadi penghalang bagi dunia usaha di Kabupaten Buleleng.
Melalui jubirnya Made Sudiartha, Fraksi Partai Nasdem menyatakan dapat menyetujui pembahasan 3 Ranperda sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait Jamkrida, Fraksi Partai Nasdem berharap penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan daerah sehingga dapat menggerakkan sektor-sektor perekonomian baik usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta koperasi dalam hal permodalan, SDM, dan pengembangan teknologi,” tandasnya.
Senada dengan fraksi lainnya, Gede Arta Wijaya selaku jubir Fraksi Partai Hanura menyarankan agar pencabutan Perda No 12 tahun 2016 dan pemberlakuan Perbup sebagai juknis pelaksanaan urusan administrasi kependudukan sesuai amanat pasal 10 PP No 40 tahun 2019 disampaikan dalam pembahasan. (kar,dha)








