
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengeksekusi terdakwa Ketut Supandra sesuai putusan majelis hakim No : 117/Pid.Sus/2022/PN Singaraja, tanggal 5 Oktober 2022.
Selain pidana penjara selama 4 bulan, oknum Wakil Kelian Desa Adat Anturan yang divonis bersalah menggunakan informasi elektronik melakukan ancaman kekerasan kepada Koordinator PDN LPD Anturan Ketut Yasa, juga dihukum denda Rp 100 Juta subsidaer 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
“Eksekusi dilaksanakan jaksa eksekutor setelah menerima petikan putusan dari PN Singaraja pada hari Rabu (12/10/2022) dan terdakwa telah diserahkan kepada petugas Lapas Kelas IIB Singaraja untuk menjalani masa hukuman,” ungkap Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara usai pertemuan mediasi di Kantor Kejari Buleleng, Jumat (14/10/2022).
Kasiintel Kejari Buleleng ini membenarkan adanya konfirmasi dari korban dan anggota Paguyuban Deposan dan Nasabah (PDN) LPD Anturan terkait perbedaan antara jumlah denda Rp 100 juta yang dibacakan majelis hakim di depan persidangan dengan jumlah denda yang tertulis pada petikan putusan sebesar Rp 5 Juta.
“Perbedaan tersebut telah diklarifikasi sebagai kesalahan pengetikan dan sudah dilakukan perbaikan oleh pihak PN Singaraja sebagai dasar eksekusi sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, terdakwa telah dieksekusi sesuai putusan yakni 4 bulan penjara dan denda Rp 100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Terdakwa telah membuat surat pernyataan tidak mampu membayar denda sehingga harus menjalani pidana kurungan 1 bulan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja, Made Hermayanti Muliartha tidak menampik adanya perbedaan antara jumlah denda yang tertulis dalam petikan putusan dengan jumlah denda yang dibacakan majelis hakim didepan persidangan.
“Melalui pertemuan mediasi, kami sudah sampaikan kepada korban, Koordinator PDN LPD Anturan dan anggotanya yang hadir, bahwa telah terjadi kesalahan pengetikan putusan terkait denda yang dibacakan majelis hakim sejumlah Rp 100 Juta dengan jumlah denda yang tertulis dalam petikan putusan sejumlah Rp 5 Juta,” terangnya.
Melalui panitra, telah dilakukan perbaikan, disesuaikan dengan putusan yang dibacakan majelis hakim di depan persidangan.
“Petikan putusan yang telah diperbaiki, sudah disampaikan kepada para pihak melalui jaksa penuntut Kejari Buleleng,” ujarnya.
Sementara Koordinator PDN LPD Anturan Ketut Yasa mengaku perihatin karena perbedaan jumlah denda pada petikan putusan dengan putusan yang dibacakan majelis hakim, membuat kecurigaannya sejak awal terhadap proses hukum kasus ini semakin nyata.
“Ketidakpercayaan terhadap proses hukum sebagaimana slogan yang terpangpang di PN Singaraja semakin jelas, sehingga saya menjadi emosi saat menerima petikan putusan yang jumlah dendanya berbeda, antara yang dibacakan majelis hakim sejumlah Rp 100 Juta dengan yang tertera pada petikan putusan sejumlah Rp 5 Juta. Ada apa ini, sangat kuat indikasi adanya mavia peradilan, siapa ?” tukasnya.
Terkait penjelasan dan klarifikasi dari Humas PN Kelas IB Singaraja, Yasa mengaku dapat menerima namun tetap mendesak agar kesalahan yang terjadi harus disikapi Ketua PN Kelas IB Singaraja.(kar/jon)








