
BULELENG – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Anturan oleh tersangka NAW beralamat Desa Anturan Kecamatan Buleleng terus bergulir. Setelah menerima berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 dari tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Hari ini, tim penyidik Kejari Buleleng melakukan pelimpahan tahap II, berkas perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan lengkap dengan tersangka berinisial NAW dan barang bukti kepada JPU Kejari Buleleng,” ungkap Anak Agung Ngurah Jayalantara selaku Humas Kejari Buleleng usai penyerahan tahap II secara virtual oleh tim penyidik dari Rutan Polres Buleleng kepada JPU di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (12/10/2022).
Kasi Intel Kejari Buleleng ini menandaskan, setelah pelimpahan tahap II ini Tim JPU yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto langsung melakukan upaya penahanan terhadap tersangka NAW selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.
“Penahanan dilakukan sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (2) jo pasal 25 ayat (1) KUHP dan tersangka ditempatkan pada Rutan Polres Buleleng,” terangnya. Ia menambahkan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, selama 20 hari kedepan ini, Tim JPU Kejari Buleleng akan menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara dan 522 barang bukti yang telah diserahkan oleh tim penyidik.
“Untuk kedepannya, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan guna kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkasnya. (kar,dha)








