
BULELENG – Permohonan Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng terkait Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) mendapatkan dari persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Melalui surat Nomor: S.225/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/9/2022 tertanggal 17 September 2022, Siti Nurbaya selaku Menteri LHK Republik Indonesia menyetujui PPT PKH seluas 72,79 Ha yang tersebar pada 8 kabupaten/kota di Provinsi Bali.
“Iya, sesuai informasi, Menteri LHK RI sudah bersurat kepada Gubernur Bali terkait persetujuan areal hutan untuk PPT PKH di Provinsi Bali,” ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Suratini usai memimpin rapat koordinasi internal, Selasa (27/9/2022).
Suratini menandaskan, dari 72,79 Ha yang disetujui sebagai areal PPT PKH di Provinsi Bali, seluas 28,12 Ha diantaranya berlokasi di Kabupaten Buleleng, dengan rincian 6,46 Ha untuk Kemitraan Konservasi, 7,61 Ha untuk Pelepasan Kawasan Hutan dan 14,05 Ha untuk Penggunaan Kawasan Hutan.
“Luasan itu memang tidak sesuai permohonan yang diajukan seluas 163 Ha, untuk permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak,” ujarnya.
Dengan luasan yang disetujui, PPT PKH yang dapat diselesaikan baru sebatas lahan untuk pemukiman, sementara untuk fasilitas umum dan lahan garapan belum bisa dipenuhi. “Tim Terpadu PPT PKH akan membahas hal ini bersama KPA Bali, Perbekel Desa Sumberklampok dan warga Eks Transmigran Timor-Timur,” tandasnya.
Ia menambahkan, pembahasan bersama dilaksanakan karena salah satu pertimbangan dari persetujuan areal untuk PPT PKH adalah kondisi hutan sesuai peta indikatif PPT PKH diperhitungkan kurang dari kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan minimal 30 persen luas wilayah dalam satu provinsi.”Pertimbangan KLHK ini patut dirembug dengan KPA Bali dan warga Eks Transmigran Timor-Timur, sehingga ada pemahaman terkait ketentuan pasal 141 ayat (3) Permen LHK Nomor 7 tahun 2021,” terangnya.
Senada dengan Kepala DPKP2 Buleleng, Made Indrawati selaku Ketua KPA Bali mengaku kecewa dan masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari KLHK terkait permohonan yang diajukan oleh Pemkab Buleleng. “Kami masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari KLHK terhadap surat yang diajukan Pemkab Buleleng,” pungkasnya. (kar,dha)








