
BULELENG – Lantaran diduga melakukan perampasan mobil sewaan Nopol DK 1659 US yang dikemudikan Ikhwanul Arifiyansyah (35) beralamat Desa Banyuwedang Kecamatan Gerokgak, Riese Class (56) terpaksa diamankan di Mapolres Buleleng. Dengan bukti permulaan cukup, WNA asal Jerman yang ditangkap petugas Satlantas Polres Buleleng dan lanjut diamankan penyidik Satreskrim Polres Buleleng sejak Sabtu (24/9/2022) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap terduga pelaku yang ditangkap saat melintas di Jalan Ngurah Rai Singaraja, tepatnya depan RSUD Buleleng, telah dilakukan proses hukum dan sejak tanggal 24 September 2022 telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (26/9/2022).
Kasat Reskrim Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menandaskan, dari hasil penyelidikan terungkap dugaan perampasan mobil ini berawal dari adanya permintaan Ivan yang tinggal di Serangan-Denpasar kepada korban Ikhwanul Arifinsyah untuk mengantarkan terduga pelaku yang tinggal di Hotel Kejora Desa Banyuwedang Kecamatan Gerokgak ke Denpasar.
“Permintaan Ivan pada Jumat (23/9/2022) via telepon tersebut dilaksanakan korban pada hari Sabtu (24/9/2022) dengan mobil Luxio, Nopol DK 1659 US. Dalam perjalanan, terduga pelaku yang merasa ada membuntuti dari belakang minta korban untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya, tanpa menghidupkan lighting dan klakson,” jelasnya.
Saat masuk wilayah Desa Banjarasem Seririt, korban diminta mengisi bahan bakar karena pada meter tersisa 3 strip.
Setelah masuk SPBU Banjarasem, lanjut Hadimastika, tersangka minta korban tidak mematikan mesin mobil dan duduk di belakang. “Terduga pelaku ingin mengemudikan mobil sendiri, namun korban tidak mengijinkan sehingga sempat terjadi tindak kekerasan. Terduga pelaku turun dari mobil, menampar pipi kanan korban kemudian merampas kunci kontak dan lanjut membawa kabur mobil ke arah timur, menuju Kota Singaraja,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku yang sempat menabrakkan mobil pada tembok bangunan penjaga SPBU dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk pemeriksaan psikologis tersangka,” pungkasnya. (kar,dha)








