
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng setujui penetapan Ranperda tentang Perubahan ABPD Buleleng Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Persetujuan diberikan setelah penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) oleh Wayan Masdana selaku juru bicara.
Selain hasil pembahasan, dihadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna juga disampaikan sejumlah catatan dari fraksi.
“Pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Buleleng Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku,” tandas Wayan Masdana pada rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Kamis (22/9).
Dihadapan rapat paripurna yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,Forkompinda, Sekda Buleleng dan pimpinan SKPD Pemkab Buleleng, Masdana memaparkan Pendapatan Daerah yang dirancang Rp2,163 triliun, meningkat sebesar Rp84,35 miliar atau 4,06% dibandingkan APBD Induk sebesar Rp2,075 triliun.
“Peningkatan Pendapatan Daerah bersumber dari PAD sebesar Rp50,50 miliar dan dana transfer Rp33,84 miliar. Pada RAPBD Perubahan Tahun 2022, PAD dirancang Rp470,88 atau nilai 12,01% dari APBD Induk sebesar Rp420,37,” ungkapnya.
Sementara Belanja Daerah dirancang Rp2,22 triliun, meningkat 4,30% atau sebesar Rp91,50 miliar dibandingkan APBD Induk sebesar Rp2,12 triliun.
Pembiayaan Daerah, lanjut Masdana, untuk penerimaan pembiayaan daerah dirancang Rp72,39 miliar, naik sebesar Rp7,15 miliar atau 10,96% dibandingkan APBD Induk sebesar Rp65,23 miliar. “Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah antara APBD Induk dengan Perubahan APBD tahun 2022 dirancang tetap, sebesar Rp 16 miliar dan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah,” terangnya.
Selain menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan RAPBD-Perubahan tahun 2022 menjadi Perda Kabupaten Buleleng, melalui pendapat akhir juga disampaikan catatan, usul, saran dan masukan dari fraksi. “Usul, saran, masukan dari fraksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyatakan dengan persetujuan pimpinan dan anggota dewan, maka Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2021 tentang APBD Buleleng Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Berikut saran dan masukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan, yang pada prinsipnya ditujukan agar pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2022 dalam kurun waktu tiga bulan kedepan dapat berjalan optimal, termasuk implementasi program penanganan dampak inflasi,” tegas Supriatna sembari berharap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 dapat segera diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan Ketua DPRD Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Pj Bupati Buleleng mengapresiasi penetapan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh dewan sebagai wujud kerjasama, sinergitas pemerintahan daerah di Kabupaten Buleleng.
“Saran dan masukan yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi akan menjadi catatan yang berharga dalam pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2022, meningkatkan kualitas perencanaan dan mendorong SKPD untuk merealisasikan program kegiatan dengan anggaran dan target yang terukur,” tandasnya.
Ia juga berharap kerjasama dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan, karena sangat penting dalam penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pengelolaan APBD yang disiplin, efektif dan efisien. (kar,dha)








