
BADUNG – Tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar kembali menggerebek markas judi online di wilayah Kuta, Badung. Kali ini lokasinya di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I A, Dewi Sri, Kuta.

Orchid Room Hotel di Kuta Diduga Jadi Markas Judi Online
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (17/8/2022) malam. Polisi menangkap sembilan orang dan menyita barang bukti 5 laptop, 8 CPU, 16 monitor, 12 HP, serta 2 router wifi.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Tiga orang sebagai marketing, lima orang operator bertugas membantu member melakukan pengisian saldo (deposit) serta penarikan saldo (withdraw). Seorang lagi sebagai bendahara membayar gaji karyawan.
“Pengungkapan judi online ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim menindaklanjuti informasi masyarakat,”ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di TKP,”Jumat (19/8/2022).
Tersangka menyewa empat kamar di lantai tiga. Dua kamar dipakai untuk ruang operator judi online yang dindingnya dilengkapi peredam.
“Semua barang bukti akan dibawa ke labfor kemudian dicocokkan dengan keterangan para tersangka,”beber Kombes Bambang.
Sayangnya, Kapolresta Denpasar belum menyebutkan secara detail jenis judi online tersebut, termasuk identitas para tersangka. Alasannya masih menunggu pemeriksaan labfor.
“Para tersangka mengaku baru beberapa minggu tinggal di TKP. Mereka semuanya WNI berasal dari luar Bali,”tegas Kapolresta.
Ia memastikan judi online ini tidak berkaitan dengan penggerebekan judi online sebelumnya di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta pada Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, pemberantasan judi online merupakan Instruksi Kapolri dan ditindaklanjuti oleh Kapolda Bali.
“Sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Bali, kami langsung action,”tandasnya. (dum)








