
TABANAN – Setelah sempat molor dari jadwal yang ditetapkan, rapat paripurna DPRD Tabanan dengan agenda penandatanganan kesepakatan KUA/PPAS anggaran Perubahan 2022 dan KUPA/PPAS Induk 2023 , Kamis (11/8/2022) terlaksana dengan lancar. Rapat paripurna tersebut dihadiri 31 anggota dewan.
Molornya rapat paripurna tersebut berawal dari adanya rapat internal dari masing-masing fraksi. Rapat ini juga berjalan cukup lama mulai pukul 10.00 Wita. Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna internal DPRD untuk kesepakatan hasil kerja badan anggaran terkait KUA/PPAS anggaran perubahan 2022 dan KUPA/PPAS tahun 2023.
Setelah tertunda beberapa saat, dengan kehadiran 31 anggota dewan Tabanan, maka rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dimulai pada pukul 14.30 Wita berlangsung dengan lancar. Diawali dengan pembacaan hasil pembahasan Banggar yang disampaikan sekretaris Banggar yang juga sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran mengusulkan target Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya dipasang eksekutif di angka Rp 450 Miliar lebih, naik sebesar Rp 50 Miliar sehingga menjadi Rp 500 Miliar lebih.
Pengalokasian Arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat, terutama pada Belanja untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perangkat Daerah.
Pengalokasian belanja daerah melalui program kegiatan yang termuat dalam Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 harus sesuai dengan RKPD Kabupaten Tabanan tahun 2023 dengan tetap berorientasi dalam pengoptimalan pendapatan daerah khususnya sektor pajak daerah dan retribusi daerah melalui kegiatan monev secara intensifikasi dan ekstensifikasi dengan penerapan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap Kecamatan dan Desa dalam pemungutannya, serta selektif dalam penggunaan anggaran termasuk pemanfaatan dan peningkatan potensi aset Pemerintah Daerah dalam menunjang optimalisasi PAD Tabanan.
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil Kebijakan Pinjaman Daerah melalui PT. SMI melalui Kementerian Keuangan RI dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 125 Miliar, Badan Anggaran DPRD Tabanan mengharapkan baik Eksekutif dan Legislatif harus memiliki komitmen bersama dalam upaya memenuhi kewajiban Rp 19 Miliar lebih pertahun selama 8 tahun.
Terkait pengalokasian belanja infrastruktur terkait sarana dan prasarana umum sebagai penunjang peningkatan potensi-potensi aset daerah maupun kawasan yang memiliki potensi dalam mendongkrak PAD Tabanan, agar menjadi prioritas utama guna menciptakan peluang investasi di masa depan sehingga pertumbuhan ekonomi daerah meningkat.
Sementara untuk KUA/PPAS anggaran Perubahan tahun 2022, disepakati untuk peningkatan pendapatan asli daerah dari sebelumnya ditetapkan di Induk sebesar Rp 450 Miliar ditambah Rp 30 Miliar sehingga menjadi Rp 480 Miliar. Hal ini berdasarkan hasil rapat Banggra dengan TAPD Minggu (7/8/2022) lalu.
Usai pembacaan hasil pembahasan Banggar, dilakukan penandatangan dokumen kesepakatan KUA PPAS anggaran perubahan tahun 2022 dan KUA/PPAS induk 2023 oleh Bupati I Komang Gede Sanjaya bersama pimpinan Dewan yakni Ketua I Made Dirga, Wakil Ketua Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari. Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati I Made Edi Wirawan.
Usai rapat Bupati Sanjaya mengatakan, kalau dalam anggaran Perubahan 2022 maupun Induk 2023, infrastruktur terutama jalan dan fasilitas publik lainnya tetap menjadi prioritas pembangunan Tabanan.
“Infrastruktur utamanya jalan tetap menjadi prioritas,” tandas Bupati Sanjaya usai rapat. Pada Kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga mengapresiasi kinerja dewan Tabanan khususnya Banggar yang mampu menyelesaikan pembahasan KUA/PPAS dengan cepat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (jon)








