
GIANYAR – Kepolisian kembali memediasi polemik tanah pekarangan ditempati Mangku Ketut Warka yang disengketakan pihak Desa Adat Taro Kelod. Hanya, pertemuan di ruang Tribrata Polres Gianyar, Kamis (4/8/2022) itu belum menemukan kesepakatan alias deadlock.
Dalam mediasi tersebut terungkap pihak Desa Adat Taro Kelod telah melakukan pencabutan sanksi adat kepada keluraga Mangku Ketut Warka. Bahkan, sisa-sisa upakara yang sebelumnya diletakkan di pekarangan rumah Mangku Ketut Warka juga sudah dibersihkan.
Dengan adanya pencabutan sanksi adat itu, Bendesa Adat Taro Kelod I Wayan Subawa berharap laporan tindak pidana pencabutan pejor bisa dicabut oleh Mangku Warka. Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam prajuru adat sebagai tersangka.
“Untuk menuju jagadhita, kami harap laporan tersebut dicabut, melihat mereka ini masih berstatus prajuru,” kata I Wayan Subawa.
Permintaan tersebut tidak serta merta bisa dipenuhi oleh keluarga Mangku Ketut Warka. Terkesan, dalam mediasi kasus perdata dan pidana seperti ditukar begitu saja.
“Dalam perdata, kami tidak pernah melakukan pelanggaran awig-awig karena apa yang memang menjadi hak kami, itu memang hak kami. Sementara, kasus pidana tersebut adalah memang suatu perbuatan melanggar hukum. Itu tidak fair setelah sekian lama kami diberlakukan seperti ini. Kalau memang merasa salah, ada niat minta maaf, tapi sampai sekarang air bersih untuk keluarga saya masih distop,” ujar Wayan Gede Kartika–anak dari Mangku Warka.
Menurutnya, prajuru yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mundur.
“Kalaupun nantinya mereka mundur, tapi apa hubungannya perdata dengan pidana ?. Kasus penistaan belum bisa kami cabut. Jika dicabut, kami takutkan akan dicaci oleh masyarakat karena adanya pembiar terhadap penistaan agama karena ini adalah perbuatan pidana, berbeda dengan perdata,” tegas Wayan Gede Kartika.
Sementara, Kasat Binmas Polres Gianyar AKP Gde Endrawan mengatakan, meski mediasi perdamain ini masih tertunda, pihaknya akan tetap mendampingi kedua belah pihak untuk mendapat kesepakatan.
“Tentu kami akan tetap mendapingi, harus ada waktu lagi. kalau kami diundang kami pasti datang,” ujarnya.
Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Anak Agung Alit Asmara yang hadir pada pertemuan itu berharap kedua pihak untuk introspesksi diri.
“Alangkah bijaknya yang salah meminta maaf tanpa harus diminta, yang menang pun tidak boleh sembong. Sebab hukum karma akan membukakan jalan,” ucapnya. (jay)








