
DENPASAR – Advokat Siti Sapura alias Ipung akhirnya menerima surat tanggapan dari Pemerintah Kota Denpasar perihal sengketa tanahnya di Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan.
Surat tanggapan itu sebagai jawaban atas surat yang dikirimkan Siti Sapura dengan Nomor 0106/17/V/IPG/2022/Dps.Bali ke Pemerintah Kota Denpasar pada 17 Mei 2022.
Dalam surat tanggapan Nomor 180/530/HK tanggal 27 Juni 2022 yang ditanda tangani Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dengan tembusan ke Polresta Denpasar berisi dua poin.
Pertama; berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83)atas nama PT Bali Turtle Island Development.
Kedua ; Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belahpihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.
Hanya, surat itu dinilai oleh Siti Sapura tidak sesuai dengan pertanyaannya. Ia pun menyarankan Wali Kota Denpasar membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 termasuk SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 yang digunakan untuk mengklaim tanah sengketa tersebut.
“Bapak Wali Kota cuman menjawab ada atau tidak tanah saya di SK itu ?. Kalau memang tidak ada tolong sampaikan. Saya tahu bapak Wali Kota cerdas dan tidak mungkin tidak tahu maksud pertanyaan saya,”ujar Ipung kepada wartawan, Jumat (7/2/2022).
Ipung juga mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Denpasar menggunakan alasan HGB dan menyebut PT BTID seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID. Padahal HGB sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim tanah seseorang, karena HGB bukanlah hak milik. Menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar tidak berhak mengatakan HGB terhadap tanah tersebut karena bukan PT BTID.
Dalam hal ini pemerintah Kota Denpasar justru mengerahkan kekuatan pada 23 Juni 2022 dengan menggunakan alasan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dengan menggunakan pihak kepolisian untuk menghentikan rencana penutupan jalan.
“Saya beritahu lagi sekali. Saya tidak bermaksud melawan bapak. Suatu saat saya bongkar itu jalan jangan lagi menghalangi saya, Pak. Ingat itu tanah saya. Jadi di sini Wali Kota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu bukan milik Kota Denpasar. Tidak ada di SK, tapi itu mengatakan MoU dengan PT BTID,”ungkap perempuan pemerhati anak ini.
“Artinya, Wali Kota sudah mundur di sini. Besok saya tutup jalan jangan lagi kerahkan aparat untuk menangkap saya. Itu hak saya. Saya katakana sekali lagi, Bapak Wali Kota sudah tidak punya hak apa-apa lagi untuk mengatakan itu tanah milik Pemkot. Karena Bapak sudah menjawab sendiri bahwa di SK tidak ada. Jadi artinya itu clear Pak, sayalah pemilik tanah itu,” tegasnya.
Merasa tidak puas setelah melewati proses panjang, Ipung berencana melaporkan Wali Kota Denpasar ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan tanah serta melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain Wali Kota Denpasar, Ipung juga akan membuat laporan ke Propram lantaran beberapa anggota polisi yang tidak bertugas melakukan pengamanan saat ia meminta bantuan pengamanan pada rencana penutupan jalan pada Kamis (26/6/2022).
Sebelumnya, Ipung membeberkan rencana penutupan akses jalan di Jalan Tukad Punggawa, Kampung Bugis, Desa Serangan, batal dilakukan karena kepolisian menahan alat berat masuk menuju lokasi penutupan.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana yang ditemui Kamis (23/6/2022) sore Polresta Denpasar mengatakan, pihaknya hanya berusaha menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif dengan cara memediasi pihak Ipung dan Pemerintah Kota Denpasar. (dum)








