
BULELENG – Upaya Ihwal Barokah (35) menyebarkan foto porno milik NI (24) asal Cianjur-Jawa Barat di media sosial facebook untuk membalas sakit hati akhirnya bermuara kasus hukum. Perbuatan yang dilakukan pemilik akun ‘Ihwal Barokah’ beralamat Jalan Hasanudin Gang Masjid Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, dilaporkan korban dan diproses Sat Reskrim Polres Buleleng.
“Dengan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi, penyidik telah mengamankan dan menetapkan pemilik akun facebook ‘Ihwal Barokah’ sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Jumat (1/7/2022) di Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Hadimastika didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban berinisial NI (24) yang merasa tercemar karena fotonya tanpa busana diposting tersangka pada akun ‘Ihwal Barokah’.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti screen shot foto korban yang diposting Jumat (20/5/2022), tim opsnal mengamankan tersangka dan 1 unit HP merk Vivo Y20s yang digunakan untuk mengapload foto sebagai barang bukti,” jelas Hadimastika sembari menambahkan tersangka mengakui, melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap korban.
Atas perbuatanya, lanjut Kasatreskrim Hadimastika, pemilik akun ‘Ihwal Barokah’ yang memposting foto bugil atau telanjang untuk menjatuhkan harga diri korban dikalangan publik, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana menyebarkan konten tidak senonoh di media sosial sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan tersangka yang telah ditahan ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (kar/jon)








