
JEMBRANA – Satuan Reskrim Polres Jembrana meringkus pelaku penjambretan, Antori (26) asal Bengkulu. Pelaku penjambretan yang tinggal di sebuah rumah kontrakan Jalan Pulau Nias, Kelurahan Dauh Peken, Tabanan diamankan 27 Mei 2022 lalu, di tempat kosnya.
Lantaran melawan saat ditangkap, pelaku dihadiahi timah panas di bagian kakinya. Aksi pelaku ini, terungkap setelah menjambret korban, dua orang wanita yang hendak mudik ke Banyuwangi.
Korban Riska Mei dan Aldi Fitriansyah, keduanya melintas menggunakan motor scoopy di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya wilayah Pekutatan, dijambret pada Minggu, 1 Mei 2022, sekira pukul 02.15 wita.
Kedua korban yang asal Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, dijambret dari atas motor Satria FU DK 6142 UAS. Kedua korban kehilangan tas selempang, berisikan Handphone merk Oppo A9, berikut uang tunai Rp 900.000.
Sedangkan tas selempang hitam dibawa Riska Mei, juga berisikan KTP, kartu ATM BCA, SIM C, kartu BPJS, serta NPWP, dan STNK sepeda motor Scoopy No Pol P 6108 RR.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Jembrana. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan petugas diketahui keberadaan pelaku. Pada Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wita pelaku berhasil diamankan di rumah kostnya Jalan Pulau Nias, Gang 6, No. 18 Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan hingga diambil tindakan tegas terukur,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Suartawan saat merilis kasus penjambretan ini Senin (30/5/2022).
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp5.000.000. Tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Hasil introgasi petugas diketahui pula, pelaku Antori pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Hukum Polres Tabanan sebanyak 1 (satu) kali dan wilayah Hukum Polres Buleleng, sebanyak 4 (empat) kali.
Pelaku nekat menjambret untuk mendapatkan uang, dan hasil jambret dia pakai biaya hidup sehari-hari. (ara,dha)








