
TABANAN – Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo melalui Menko Marves Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dalam Vicon (video conference) yang dilaksanakan bersama jajaran TNI belum lama ini, Dandim 1619/Tabanan Letkol. Inf. Ferry Adianto bergerak cepat langsung turun kelapangan untuk mengetahui ketersediaan stok, pendistribusian dan harga minyak goreng curah di Wilayah Kabupaten Tabanan.
Selain secara langsung melaksanakan pengecekan di beberapa agen distributor maupun sub distributor terkait minyak goreng curah ini Dandim bersama Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra, juga telah memerintahkan personel di jajarannya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait Pemkab. Tabanan untuk melaksanakan pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng hingga ke pengecer dan konsumen.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung harga minyak goreng dari tingkat distributor, sub distributor hingga pengecer dan konsumen dengan harapan warga masyarakat mendapatkan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami bersama Polres Tabanan dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait di Pemkab Tabanan saat ini secara terus menerus melaksanakan pemantauan terkait minyak goreng curah sebagai atensi dari pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran,” ungkap Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto, Minggu (29/5/2022).
Sementara hingga saat ini hasil pemantauan di lapangan harga minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Tabanan belum sesuai dengan harapan pemerintah dengan kisaran harga hingga di pengecer sebesar RP 15.000 – 17.000 per kilogram. Konsumen di wilayah Kabupaten Tabanan membeli minyak goreng curah belum sesuai dengan harga tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 14.000,- per kilogramnya, terangnya
“Yang jelas kami akan mencari tahu penyebab harga eceran minyak goreng curah di Tabanan tidak bisa sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, kami cari tahu dulu penyebabnya,” tandas Dandim.
Lebih lanjut ia menegaskan, agar para Agen distributor, sub distributor jangan coba-coba “bermain” dengan HET minyak goreng karena sudah diatasi bersama.
“Apabila ditemukan pelanggaran (menjual diatas HET) akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.
“Kita semua berharap di masa pandemi ini dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit agar tidak ada yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan sendiri diatas penderitaan masyarakat dengan main-main dengan harga minyak goreng ini,” lanjutnya.
Ia bersama Polres dan Pemerintah Kabupaten Tabanan secara bersama-sama akan mengawal Instruksi pemerintah ini dan melakukan tindakan tegas bila diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Babinsa dikerahkan bersama bhabinkamtibmas melalui Koramil bersama Polsek sudah terus bergerak memantau harga eceran tertinggi minyak goreng curah ini di wilayahnya masing-masing.
Mereka mengecek harga di pasaran dari tingkat distributor, sub distributor, toko kelontong, kios hingga warung-warung sembako di wilayahnya dan akan segera melaporkan hal-hal yang menonjol pada kesempatan pertama.
“Mari kita kawal Instruksi pemerintah ini secara bersama-sama sehingga salah satu kebutuhan pokok masyarakat ini harganya dapat stabil di pasaran sesuai harapan pemerintah,” pungkasnya. (jon)








