
KARANGSEM,—Sebanyak 94 orang warga terjaring dalam sidak penduduk pendatang yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Karangasem, saat arus balik lebaran. Warga yang terjaring penertiban adiministrasi kependudukan itu, semuanya tak melengkapi diri dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Agar bisa bekerja di Karangasem 94 orang duktang itu.
“Mereka yang terjaring penertiban administrasi kependudukan rata-rata ingin mencari pekerjaan di Karangasem, tersebar di delapan kecamatan,” ungkap Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Karangasem, I Made Kusuma Negara, dlonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Penduduk non permanen yang belum miliki SKTS , kata Kusuma Negara, tetap diberi pembinaan serta diarahkan ke Disdukcapil Karangasem untuk segera membuat.
“Masa berlaku SKTS selama 6 bulan dan bisa diperpanjang sesuai Peraturaan Kementerian Dalam Negeri (eKmendagri),” jelasnya.
Ditegaskan, monitoring dan sidak Duktang dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban administrasi data kependudukan. Kegiatan yang dilaksanakan sejak awal Januari itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Karangasem No. 2 Tahun 2012 Tentang Peraturan Kependudukan dan Permendagri Nomor 47 Taahun 2016.
“Monitoring dan sidak Duktang ini sangat penting demi terciptanya kamtibmas dan mencegah adanya penyusupan, serta mencegah adanya paham radikalisme, komunisme, yang bisa merongrong keutuhan NKRI,” pungkasnya. (wat/jon)








