
BULELENG – Banyaknya kasus pertanahan, terutama yang berkaitan dengan asset pemerintahan kabupaten, kecamatan serta desa dinas maupun desa adat, disikapi serius pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng. Selain melakukan pendataan dan membuat database pertanahan, Pemkab Buleleng melalui dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (Disperkimta) juga membentuk tim fasilitator penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan (TFPSKP).
“Tim ini dibentuk sejak tahun 2021, berfungsi untuk memediasi penyelesaian sengketa pertanahan agar jangan sampai berlanjut ke ranah hukum,” ungkap Kepala Disperkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, Sabtu (30/4/2022) usai sosialisasi program PKRS Dana APBD Buleleng Tahun 2022.
Surattini menandaskan, mediasi penyelesaian sengketa pertanahan dilaksanakan TFPSKP bersama institusi dan instansi terkait, serta camat dan prebekel/lurah se-Kabupaten Buleleng.
“Sampai saat ini tercatat sebanyak 23 laporan/pengaduan masyarakat yang masuk, antara lain terkait persoalan tapal batas wilayah desa, lahan untuk fasilitas umum pada perumahan,” ungkapnya.
Dari mediasi yang dilakukan, antara lain melalui pengecekan administrasi dan kondisi fakta lapangan banyak sengketa yang bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Namun kebanyakan para pihak sama-sama ngotot sehingga berlanjut ke pengadilan,” tandas Surattini sembari berharap TFPSKP menjadi pilihan masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan sebelum ke ranah hukum.(kar/jon)








