
BADUNG -Warga Rusia Andrey Nikonov (25) yang diamankan petugas Polsek Kuta Utara atas laporan menjual iPhone bodong bebas dari jeratan hukum.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari mengungkapkan, dugaan penipuan penjualan iPhone yang dilaporkan IB Eka (37) berakhir damai.
“Terlapor mengakui kesalahannya dan korban mau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Terlapor juga mengembalikan uang pembelian iPhone ke korban ,”tegas Kompol Putu Diah Kurniawandari saat ditemui di Polres Badung, Jumat (29/4/2022).
Apakah polisi sempat melakukan penyelidikan ? Kompol Putu Diah mengiyakan. Hanya, tidak ditemukan indikasi terlapor terlibat tindak kejahatan. “Vila tempat tinggalnya juga sempat kami datangi dan tidak ada ditemukan barang-barang mengarah ke tindak kejahatan seperti skimmer,”ungkapnya.
Terlapor mengaku baru sekali menjual iPhone yang dianggap oleh korban tidak sesuai spesifikasi. “Kemungkinan ada yang kurang dari iPhone yang dibeli oleh korban sehingga merasa ditipu”beber Kapolsek sembari menyebutkan terlapor menjual iPhone karena faktor ekonomi.
Sekadar mengingatkan, Andrey Nikonov dimankan polisi, Selasa (26/4/2022). Ia dilaporkan oleh IB Eka (37) yang beralamat di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat.
Awalnya, terlapor memasang iklan penjualan iPhone 12 Pro Max seharga Rp 3 juta dan korban tertarik untuk membeli.
Korban menghubungi pelaku dan setelah sepakat harga mereka janjian bertemu untuk transaksi depan Hotel Alila, Jalan Raya Petitenget Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 00.30 WITA.
“Korban merasa diboohongi karena iPhone yang dibelinya tidak sesuai dengan keterangan di iklan. Dia pun melapor ke Polsek Kuta Utara,”ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan, petugas menyarankan Eka memancing pelaku dengan berpura-pura kembali membeli HP. Tanpa curiga, Andrey sepakat bertemu di tempat yang sama. Setelah transaksi sekitar pukul 14.30 WITA, bule tinggal di kawasan Seminyak, Kuta, Badung itu diamankan. (dum)








