
JEMBRANA – Tim Gabungan Satpol PP Jembrana, Polsek Mendoyo dan Koramil Mendoyo Rabu (13/4/2022) menggelar penertiban kependudukan, di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.
Penertiban sekaligus pemberian vaksin booster menyasar tiga banjar di wilayah tersebut. Dari penertiban tersebut, dijaring 86 orang pekerja kafe tidak mengantongi Surat Penduduk Non Permanen (PNP).
Mereka langsung diarahkan ke Kantor Desa Delod Berawah untuk didata dan divaksin. Adapun para pekerja kafe yang terjaring, di Banjar Dauh Marga, sebanyak 22 orang, Banjar Berawan Tunjung 45 orang serta Banjar Kertayasa 19 orang.
Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Kabupaten Jembrana, Ketut Jaya Wirata mengatakan, terkait masalah penduduk non permanen memang aturan biasanya harus surat dari desa tempat tinggal yang bersangkutan, dan kenyataan di lapangan ternyata mereka tidak mengurus surat tersebut alias mereka tidak membawa surat pengantar dari daerahnya hanya membawa KTP saja.
“Aturan dari Perbup No 13 harus membawa surat keterangan dari desa,” paparnya.
Jaya Wirata menambahkan dalam prakteknya penduduk pendatang sebagian besar asal Jawa ini, hanya sebatas melapor di kelian, belum diteruskan ke desa. Menurutnya ada miskomunikasi, ke depan akan dinolkan terlebih dahulu agar data dari desa dan banjar sinkron tidak ada perbedaan lagi kedepannya.
Terkait pengurusan surat Penduduk Non Permanen (PNP), pembuatanya di kantor desa dan itu tidak dipungut biaya.
Mantan Lurah Baler Bale Agung ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia, selain memenuhi target vaksinasi juga mendata penduduk pendatang yang ada di Kabupaten Jembrana. (ara,dha)








