
TABANAN – Kisruh soal pembelian BBM jenis pertalite maupun biodiesel untuk nelayan, pemilik traktor (petani) dan UKM di Tabanan akhirnya menemukan titik terang. Setelah ada pertemuan antara perwakilan nelayan, Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, Paguyuban SPBU dan perwakilan Pertamina wilayah Tabanan dan Jembrana di ruang rapat Wakil Bupati Tabanan, Selasa (12/4/2022).
Kabag Perekonomian Setda Tabanan I Gusti Putu Ekayana memimpin rapat tersebut yang juga dihadiri perwakilan dari Polres Tabanan, ketua HNSI Tabanan I Ketut Arsana Yasa, Paguyuban SPBU Tabanan serta Yoga Prabowo perwakilan Pertamina wilayah Tabanan dan Jembrana.
Usai rapat, Ekayana ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa nelayan, petani (pemilik traktor) termasuk pelaku UMKM di Tabanan sudah dapat mengakses pembelian pertalite maupun biodiesel di SPBU yang ada di Tabanan. Pihaknya sengaja mengundang langsung perwakilan Pertamina agar mendapat penjelasan pasti terkait aturan yang ada.
“Namun mereka (nelayan, petani dan UMKM) harus membawa rekomendasi dikeluarkan dengan nomor register sebanyak empat digit,” ungkap Ekayana.
Formulir tersebut dibuat untuk keseragaman dalam proses pembelian BBM di SPBU. Pihaknya membuat form tersebut yang dapat dipakai nelayan, pemilik traktor maupun UMKM untuk membeli pertalite dan biodiesel di SPBU yang ada di Tabanan. Setiap nelayan atau petani bisa membeli BBM di dua SPBU yang akan tercantum di form surat rekomendasi yang berisi nomor registrasi ditandatangani perbekel atau lurah.
“Ini antisipasi kalau di satu SPBU kosong, mereka bisa di SPBU lainnya sesuai yang tertera di surat rekomendasi, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan BBM,” jelasnya.
Dikatakan, rekomendasi tersebut berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang dan diperbaharui dari desa atau lurah. Namun akan ada kajian dari OPD teknis untuk standar BBM yang digunakan. seperti untuk melaut dibutuhkan satu kali melaut sebanyak 21 liter. Begitupun dengan traktor atau orong-orong.
“Kajian teknis dibuat OPD terkait. Untuk nelayan dibuat Dinas Perikanan, untuk petani dari Dinas Pertanian dan UMK dari Dinas Koperasi atau Dinas Perijinan. Surat rekomendasi akan tercantum spesifikasi teknis sesuai standar kebutuhan BBM,” jelas Ekayana lagi.
Diakui, sempat terjadi kekisruhan di SPBU ketika nelayan atau pemilik traktor membeli BBM tidak diperbolehkan karena yang dicatat adalah Nopol kendaraan. Sementara penjelasan dari pihak Pertamina yang dicatat adalah nomor registrasi surat rekomendasi sebanyak empat digit. Pasalnya kapal laut termasuk mesin tempel atau traktor tidak memiliki Nopol.
“Agar kesepakatan yang telah dicapai tersebut, Saya langsung meminta perwakilan pertamina untuk memberitahu pihak SPBU sehingga tidak lagi ada kesimpangsiuran,” tandasnya.
Mencegah adanya penimbunan, dalam surat rekomendasi tersebut juga ada kolom tanggal pembelian dan lokasi SPBU dengan stempel. Dengan demikian , nelayan, petani atau UKM tidak bisa seenaknya membeli BBM.
“Itu upaya pengawasan untuk mencegah penimbunan atau dijual kembali,” tegasnya.
Sementara itu Ketua HNSI Tabanan I Ketut Arsana Yasa mengatakan, pihaknya hanya mengajukan permohonan kepada pihak Pertamina maupun SPBU agar mengacu pada Perpres yang intinya memberikan BBM subsidi kepada petani dan nelayan dengan menggunakan surat rekomendasi dari perbekel atau lurah. Sementara untuk UMKM rekomendasi dari OPD terkait.
“Masalah jumlah kami serahkan kepada pihak terkait. Kalau kami di nelayan untuk satu hari melaut membutuhkan 21 liter BBM jenis pertalite, kalau petani atau UMKM silahkan berapa standarnya. Itu yang kami sampaikan dalam pertemuan tadi (kemarin),” ungkapnya. (jon)








